SatuNet.co,Depok – Praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembaruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat supremasi sipil, mengakhiri potensi impunitas, dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Menanggapi putusan tersebut, Andi Tatang berpandangan bahwa langkah MK patut mendapat apresiasi karena memberikan arah baru bagi reformasi sistem peradilan di Indonesia.
Menurutnya, negara hukum tidak boleh membiarkan perbedaan status, jabatan, maupun institusi menjadi alasan untuk menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara.
“Hukum harus lebih tinggi daripada pangkat, jabatan, dan seragam. Tidak boleh ada warga negara yang memperoleh keistimewaan hukum hanya karena berada dalam institusi tertentu. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk anggota TNI,” demikian pandangan hukum Andi Tatang Jumat (16/10/2026)
Putusan MK Jadi Momentum Mengakhiri Potensi Impunitas
Andi Tatang menilai persoalan yurisdiksi peradilan militer selama ini menjadi salah satu pekerjaan rumah reformasi hukum nasional.
Menurutnya, penanganan tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, independen, dan menjamin hak-hak korban.
Ia menekankan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan kepastian hukum yang adil.
Karena itu, pembaruan UU Peradilan Militer harus memastikan tidak terdapat ruang penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan istimewa yang bertentangan dengan prinsip konstitusi.
“Jangan sampai rakyat sipil yang melakukan tindak pidana harus menghadapi proses hukum secara terbuka, sementara anggota militer yang melakukan tindak pidana umum memperoleh perlakuan berbeda tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan tidak boleh memiliki dua wajah,” tegasnya
Reformasi Peradilan Militer Bukan untuk Melemahkan TNI
Lebih lanjut, Andi Tatang menegaskan bahwa pembaruan sistem peradilan militer bukan bentuk perlawanan terhadap institusi TNI.
Sebaliknya, reformasi tersebut harus dipandang sebagai langkah memperkuat profesionalisme, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.
TNI tetap memiliki kedudukan strategis sebagai alat pertahanan negara. Namun, setiap anggotanya tetap memiliki kewajiban menghormati hukum dan konstitusi.
Menurut Andi Tatang, institusi militer yang kuat bukanlah institusi yang anggotanya sulit dimintai pertanggungjawaban hukum, melainkan institusi yang mampu menunjukkan disiplin, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Supremasi sipil bukan berarti merendahkan militer. Justru TNI akan semakin dihormati apabila penegakan hukum terhadap anggotanya berjalan objektif, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi impunitas,”
DPR dan Pemerintah Jangan Menunda Perintah Konstitusi
Andi Tatang juga menyoroti kewajiban pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan pentingnya perubahan UU Peradilan Militer, terutama menyangkut definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta penataan sistem peradilan militer dalam satu atap.
Menurut Andi Tatang, batas waktu dua tahun yang diberikan MK harus dimanfaatkan untuk menyusun regulasi yang benar-benar menjamin kepastian dan keadilan hukum.
“Putusan MK bukan sekadar rekomendasi politik. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Pemerintah bersama DPR harus segera bekerja, bukan justru menjadikan tenggat dua tahun sebagai alasan untuk menunda reformasi peradilan militer,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pembaruan regulasi tidak berhenti pada perubahan redaksional pasal, tetapi menyentuh persoalan mendasar mengenai kewenangan mengadili, independensi peradilan, perlindungan korban, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Keadilan Tidak Boleh Kalah oleh Kekuasaan
Andi Tatang berharap putusan MK menjadi tonggak sejarah dalam membangun sistem peradilan nasional yang lebih adil dan demokratis.
Meski demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI otomatis beralih ke pengadilan umum sejak putusan dibacakan. Penataan yurisdiksi tetap memerlukan perubahan peraturan perundang-undangan sesuai perintah MK.
Ia menilai keberhasilan reformasi peradilan militer nantinya akan diukur dari sejauh mana negara mampu memastikan setiap orang mendapatkan perlakuan hukum yang setara.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan senjata, pangkat, ataupun jabatan. Siapa pun yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum. Tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri lebih tinggi daripada konstitusi,” demikian penegasan pandangan hukumnya.
Andi Tatang juga memberikan apresiasi terhadap para pemohon yang telah memperjuangkan pengujian konstitusionalitas UU Peradilan Militer melalui Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, keberanian masyarakat menggunakan mekanisme konstitusional merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan mengawasi jalannya kekuasaan negara.
“Putusan MK ini harus menjadi kemenangan seluruh rakyat Indonesia, termasuk institusi TNI sendiri. Sebab, yang diperjuangkan bukan supremasi sipil untuk mengalahkan militer, melainkan supremasi hukum agar tidak ada seorang pun yang berada di atas konstitusi,” pungkasnya.











