SatuNet.co,Depok – Tidak semua gugatan perceraian yang diajukan ke pengadilan otomatis dikabulkan oleh majelis hakim. Meskipun suami atau istri sudah tidak ingin mempertahankan rumah tangga, perceraian tetap harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan didukung alat bukti yang cukup.
Praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, menjelaskan bahwa perceraian bukan sekadar persoalan hilangnya rasa cinta atau ketidakcocokan antara suami dan istri, melainkan menyangkut hubungan hukum perkawinan yang dilindungi undang-undang.
“Jangan beranggapan bahwa setiap orang yang mengajukan gugatan cerai pasti akan dikabulkan. Hakim bukan hanya mendengarkan keinginan penggugat, tetapi wajib memeriksa apakah alasan perceraian benar-benar terbukti secara hukum,” ujar Andi Tatang dalam pandangan hukumnya.
Menurut Andi Tatang, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan majelis hakim menolak gugatan perceraian.
Pertama, alasan perceraian tidak terbukti. Penggugat mengaku sering bertengkar, mengalami perselingkuhan, atau ditelantarkan pasangan, tetapi tidak mampu membuktikan dalil tersebut di persidangan.
Kedua, keterangan saksi tidak cukup kuat. Saksi yang dihadirkan tidak mampu menjelaskan keadaan rumah tangga secara meyakinkan atau keterangannya tidak mendukung alasan perceraian.
Ketiga, perselisihan rumah tangga belum memenuhi alasan hukum. Pertengkaran sesaat tidak otomatis membuktikan bahwa hubungan perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan.
Keempat, tuduhan perselingkuhan tidak didukung bukti. Hakim tidak dapat langsung menerima tuduhan terhadap pasangan tanpa pembuktian yang memadai.
Kelima, fakta persidangan tidak mendukung gugatan. Apabila dalil penggugat bertentangan dengan alat bukti atau keterangan yang terungkap, majelis hakim dapat menyatakan alasan perceraian tidak terbukti.
“Pengadilan bukan tempat untuk sekadar membenarkan tuduhan salah satu pasangan. Siapa yang mengajukan dalil harus mampu membuktikannya. Jangan sampai perceraian diputus hanya berdasarkan asumsi dan emosi,” tegas Andi Tatang Rabu (21/10/2026).
Andi Tatang menerangkan bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan dengan alasan yang cukup bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun kembali.
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan, bagi pasangan beragama Islam, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
Selain itu, untuk perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus di lingkungan Peradilan Agama, hakim perlu memperhatikan pedoman Mahkamah Agung, termasuk SEMA Nomor 3 Tahun 2023 sebagaimana disempurnakan melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2024.
“Majelis hakim harus cermat membedakan rumah tangga yang sekadar mengalami konflik sementara dengan perkawinan yang memang telah mengalami keretakan serius. Namun, hukum juga tidak boleh digunakan untuk memaksa seseorang bertahan dalam rumah tangga yang terbukti mengandung kekerasan,” jelasnya.
Andi Tatang juga menjelaskan bahwa gugatan cerai yang ditolak berbeda dengan gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan ditolak umumnya berarti pokok perkara telah diperiksa, tetapi alasan atau dalil penggugat tidak terbukti. Sementara itu, gugatan tidak dapat diterima biasanya berkaitan dengan persoalan formil dalam pengajuan perkara.
Pihak yang tidak puas terhadap putusan dapat menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan. Gugatan baru juga dapat diajukan apabila terdapat keadaan atau peristiwa hukum baru yang relevan, dengan tetap memperhatikan kekuatan hukum putusan sebelumnya.
Di akhir pandangan hukumnya, Andi Tatang menegaskan bahwa hakim harus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap lembaga perkawinan dan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan.
“Perkawinan memang harus dijaga, tetapi bukan berarti setiap pasangan wajib dipaksa hidup bersama dalam keadaan yang sudah tidak memungkinkan. Sebaliknya, keinginan bercerai juga tidak boleh serta-merta dianggap cukup tanpa alasan hukum yang terbukti.
Intinya, gugatan cerai dapat ditolak bukan karena hakim melarang seseorang berpisah, melainkan karena alasan perceraian yang diajukan tidak berhasil dibuktikan atau tidak memenuhi persyaratan hukum,”Pungkasnya
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id











