Andi Tatang Supriyadi: “Enggak Kurang Gede Itu Minta Kerugian Rp250 Juta?”

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok –  Perseteruan hukum dalam tubuh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok semakin memanas. Gugatan Edmon Johan yang disebut menuntut ganti kerugian sebesar Rp250 juta mendapat sentilan keras dari Andi Tatang Supriyadi, selaku kuasa hukum Miftah Sunandar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Andi Tatang mempertanyakan dasar hukum dan perhitungan kerugian yang diajukan pihak penggugat.

“Enggak kurang gede itu minta kerugian Rp250 juta? Kenapa tidak sekalian Rp1 miliar? Tetapi persoalannya bukan besar atau kecil nominal yang diminta, melainkan apakah kerugiannya benar-benar ada dan bisa dibuktikan di persidangan,” demikian sentilan yang disampaikan Andi Tatang Supriyadi (21/10/2026)

Menurutnya, setiap orang memang mempunyai hak mengajukan gugatan. Namun, jangan sampai hak menggugat dimaknai sebagai kebebasan mencantumkan angka kerugian tanpa dasar yang jelas.

Jangan hanya pandai menyebut angka ratusan juta rupiah, tetapi ketika ditanya dasar kerugiannya justru tidak mampu menjelaskan. Pengadilan itu tempat mencari keadilan, bukan tempat mengajukan angka sesuka hati,” tegasnya.

Andi Tatang menilai tuntutan ganti rugi dalam sengketa organisasi harus diuji secara objektif. Penggugat wajib menjelaskan bentuk kerugian, dasar perhitungannya, serta hubungan sebab akibat dengan tindakan yang dituduhkan kepada tergugat.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 1865 KUHPerdata mengenai kewajiban pembuktian.

“Kalau memang merasa dirugikan Rp250 juta, silakan buktikan satu per satu. Jangan sampai gugatan yang seharusnya memperjuangkan hak justru menimbulkan pertanyaan publik: ini sedang mencari keadilan, mencari uang, atau mencari panggung?” sentilnya.

Lebih jauh, Andi Tatang menyayangkan apabila konflik internal organisasi pengusaha justru semakin jauh dari tujuan utama KADIN dalam memperjuangkan kepentingan dunia usaha.

“KADIN itu wadah pengusaha, bukan arena mempertontonkan perseteruan pribadi. Seharusnya yang dipikirkan adalah bagaimana memajukan UMKM, membuka peluang investasi, dan membantu pengusaha Kota Depok. Bukan malah sibuk saling menggugat dengan tuntutan fantastis,” ujarnya.

Terkait proses mediasi yang diberitakan mengalami kebuntuan, Andi Tatang menegaskan pihaknya siap menghadapi proses persidangan dan menguji seluruh dalil gugatan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyatakan bahwa kemungkinan pengajuan gugatan rekonvensi atau gugatan balik akan dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti, dan kepentingan hukum kliennya.

“Silakan menggugat berapa pun nilainya. Kami tidak gentar menghadapi angka Rp250 juta. Yang kami hadapi adalah dalil hukumnya, bukan nominal yang ditulis di atas kertas. Jangan mengira tuntutan besar otomatis membuat gugatan menjadi benar,” tegas Andi Tatang.

Ia mengingatkan bahwa besarnya nominal tuntutan tidak dapat dijadikan ukuran kuat atau lemahnya suatu perkara. Semua harus diuji melalui pembuktian di hadapan majelis hakim.

“Jangan sampai angka Rp250 juta hanya terdengar gagah di luar persidangan, tetapi kehilangan kekuatan ketika diuji dengan alat bukti. Kami siap membuktikan posisi hukum klien kami,” pungkasnya.

Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *