SatuNet.co,Depok – Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah, mengusulkan kebijakan baru untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan hak pendidikan akibat tidak tertampung di SMP negeri maupun terkendala akses ke sekolah swasta gratis.
Usulan tersebut muncul menyusul masih adanya potensi lulusan SD dari keluarga kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri dan tidak dapat menjangkau program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) karena faktor jarak maupun keterbatasan biaya transportasi.
Menurut Ade, selama ini Dinas Pendidikan Kota Depok memang telah menyediakan alternatif bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri melalui program RSSG. Namun dalam praktiknya, tidak semua siswa dapat memanfaatkan program tersebut karena lokasi sekolah yang tersedia terkadang cukup jauh dari tempat tinggal mereka.
“Kalau sekolah RSSG-nya jauh dari rumah, tentu biaya transportasi menjadi tinggi dan memberatkan keluarga. Padahal sering kali ada sekolah swasta yang lokasinya dekat dengan rumah siswa, hanya beberapa ratus meter atau sekitar satu kilometer, tetapi biaya pendidikannya tidak mampu dijangkau,” ujar Ade kepada Swara Pendidikan, Rabu (10/6/2026).
Ade mengusulkan agar Dinas Pendidikan Kota Depok menyusun regulasi yang mendorong sekolah swasta non-RSSG ikut berpartisipasi dalam menampung siswa afirmasi. Menurutnya, sekolah swasta dapat diberikan kuota khusus sekitar 5 hingga 10 persen dari total daya tampung peserta didik baru untuk menerima siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Sekolah swasta juga bisa dilibatkan untuk menampung siswa afirmasi yang tidak diterima di sekolah negeri. Persentasenya bisa diatur melalui kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Tak hanya mengusulkan penambahan kuota afirmasi di sekolah swasta, Ade juga menawarkan skema pembiayaan yang melibatkan Pemerintah Kota Depok agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat bersekolah di sekolah swasta terdekat tanpa terbebani biaya pendidikan yang tinggi.
Menurutnya, Pemkot dapat mengalokasikan bantuan pendidikan atau bantuan sosial pendidikan untuk membantu membayar biaya sekolah siswa afirmasi yang diterima di sekolah swasta non-RSSG.
Sebagai ilustrasi, Ade menjelaskan apabila sebuah sekolah swasta menetapkan biaya pendidikan sebesar Rp400 ribu per bulan, sementara pemerintah menyediakan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per tahun atau sekitar Rp250 ribu per bulan untuk setiap siswa afirmasi, maka dapat dilakukan penyesuaian melalui kesepakatan antara pemerintah dan pihak sekolah.
“Misalnya biaya sekolah Rp400 ribu per bulan. Pemerintah menyiapkan bantuan sekitar Rp3 juta per tahun atau Rp250 ribu per bulan. Sekolah bisa menyesuaikan dengan dukungan anggaran dari Dinas Pendidikan sehingga anak-anak tetap bisa bersekolah,” jelasnya.
Ade menegaskan bahwa usulan tersebut tidak berkaitan dengan program Kartu Depok Sejahtera (KDS), melainkan murni sebagai solusi pendidikan bagi siswa afirmasi yang belum tertampung dalam sistem penerimaan murid baru.
“Saya tidak sedang membahas KDS, ya. Mau namanya KDS atau KDSS, kek ga’ soal.. Yang saya sampaikan adalah bagaimana siswa afirmasi yang tidak tertampung di sekolah negeri dan tidak terakses RSSG tetap bisa mendapatkan kesempatan bersekolah. Itu poin utamanya,” tegas Ade.
Menurutnya, gagasan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Depok yang selama ini menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun anak Kota Depok yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan karena faktor ekonomi maupun keterbatasan daya tampung sekolah.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan terhadap jumlah siswa afirmasi yang tidak tertampung di sekolah negeri, wilayah tempat tinggal mereka, serta akses terhadap sekolah yang tersedia di sekitar lingkungan tempat tinggal siswa.
Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan sekaligus pengalokasian anggaran dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) maupun program pendidikan daerah tahun mendatang.
“Yang terpenting adalah memastikan semua anak Kota Depok tetap bisa sekolah. Jangan sampai ada anak yang tidak diterima di negeri, tidak terjangkau RSSG, lalu tidak bisa masuk sekolah swasta karena alasan biaya. Itu harus ada solusinya,” tegas Ade.
Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi alternatif kebijakan untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu sekaligus memastikan seluruh lulusan SD di Kota Depok memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Jika terealisasi, skema tersebut tidak hanya membantu siswa afirmasi memperoleh akses pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk memastikan tidak ada anak Depok yang tertinggal dari layanan pendidikan karena kendala ekonomi maupun keterbatasan daya tampung sekolah.tutupnya.











