Ombudsman RI Sidak Galian Tanah di Pondok Petir Depok

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Ombudsman Republik Indonesia melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek galian tanah di wilayah Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis(8/10/2026).

Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat, terkait dugaan kegiatan penggalian tanah tanpa izin yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan warga sekitar. Dalam sidak tersebut, Ombudsman mendapati masih adanya aktivitas di lokasi.

Padahal, sebelumnya telah ada kesepakatan agar tidak ada kegiatan di area tersebut sampai seluruh perizinan dipenuhi oleh pihak pengembang. Asisten Ombudsman RI, Malik mengatakan, pihaknya turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Karena sebelumnya ada kesepakatan di Ombudsman bahwa tidak boleh ada kegiatan di situ sampai ada izin. Makanya tadi kita cek, ternyata benar ada kegiatan,” kata Malik kepada Radar Depok.

Ombudsman menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penggalian tanah yang dilakukan tanpa izin. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Meski menemukan adanya aktivitas di proyek tersebut, Malik menegaskan, Ombudsman belum menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

Pemeriksaan masih berjalan dan hasil akhirnya akan disampaikan setelah seluruh proses dilakukan. “Dari pemeriksaan tadi kami belum menyimpulkan.

Namun nanti pada akhirnya kesimpulan itu akan kita keluarkan,” ujarnya. Malik mengatakan, Ombudsman selanjutnya akan kembali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Depok untuk membahas hasil pemeriksaan serta langkah yang perlu dilakukan terhadap persoalan tersebut. “Kita akan melakukan pertemuan lagi nanti dengan pemerintah kota,” katanya.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, pihaknya turutmelakukan pengecekan lokasi setelah berkoordinasi dengan Ombudsman. Pihaknya juga sebelumnya telah menerima laporan masyarakat, mengenai aktivitas galian tanah tersebut.

“Tadi bersama Ombudsman kita ke lapangan. Kita juga sudah komunikasi dan koordinasi dari kemarin. Intinya mau cek lokasi. Sebelumnya juga ada laporan dari masyarakat terkait adanya galian tanah yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keresahan bagi masyarakat sekitar,” kata Kompol Fauzan.

Polsek Bojongsari sebelumnya juga telah melakukan langkah preemtif dan preventif, kata Kompol Fauzan, termasuk melalui Bhabinkamtibmas yang memfasilitasi mediasi antara pihak pengembang dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *