Berita  

Antisipasi PMI Ilegal, Imigrasi Siak Tolak 34 Permohonan Paspor

Ilustrasi pelayanan di Imigrasi Siak

Siak, SatuNet – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak terus memperkuat pengawasan keimigrasian di tengah meningkatnya permohonan paspor masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan berjalan cepat, sekaligus mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Siak mencatat telah menolak 34 permohonan paspor yang terindikasi akan digunakan untuk bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural di luar negeri.

Memasuki periode Januari hingga 21 April 2026, jumlah penolakan kembali tercatat sebanyak 29 permohonan dengan indikasi serupa. Penolakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik kerja ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Doly Samuel Mulatua Tambunan, mengatakan setiap permohonan paspor melalui proses pemeriksaan ketat dan berlapis, termasuk wawancara mendalam serta verifikasi dokumen.

“Setiap indikasi nonprosedural kami tindaklanjuti melalui wawancara dan pemeriksaan dokumen. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan kami tolak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Doly, Rabu (22/4/2026).

Selain penindakan, Imigrasi Siak juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi langsung kepada pemohon terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami jalur yang benar sebelum berangkat.

Imigrasi Siak juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memastikan perlindungan terhadap calon pekerja migran dapat dilakukan secara optimal.

Di sisi lain, pelayanan keimigrasian tetap ditingkatkan melalui sistem digital, antrean daring, layanan tanpa kertas (paperless), hingga layanan jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor.

Dengan penguatan layanan sekaligus pengawasan ini, Imigrasi Siak menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dari risiko kerja ilegal di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *