Transparansi SPMB SMPN Depok 2026 Saat Dokumen Dasar Ditutup, Publik Dikorbankan

Rudi Irwanto

eman sutriadi

SatuNet,co,Depok – Transparansi adalah salah satu dari 5 prinsip utama SPMB: objektif, akuntabel, transparan, non-diskriminatif, dan berkeadilan. Tapi pelaksanaan SPMB SMPN Kota Depok 2026 justru menampar prinsip itu sendiri.

Buktinya: Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Jenjang Pendidikan Dasar tidak dipublikasikan secara utuh ke publik.

Padahal, Kepwal ini adalah “kitab” SPMB. Di dalamnya memuat: jumlah kuota per sekolah, pembagian jalur, bobot seleksi, mekanisme verifikasi, hingga sanksi pelanggaran. Tanpa dokumen ini, orang tua dan sekolah hanya bisa mengandalkan infografis dan pengumuman sepenggal di media sosial Disdik.

Kerugian Nyata bagi Masyarakat

Menurut Eman Sutriadi, pemerhati pendidikan, dampak tidak dipublikasikannya Kepwal sangat nyata:

1. Orang tua buta aturan. Banyak yang mendaftar jalur Domisili tanpa tahu radius, zona, dan dokumen yang sebenarnya dipersyaratkan. Saat verifikasi ditolak, mereka baru tahu setelah terlambat.
2. Sekolah bingung menafsirkan. Kepala SMPN menerima juknis turun-temurun dari Disdik, bukan langsung dari Kepwal. Ini rawan multi-tafsir dan inkonsistensi antar sekolah.
3. Ruang manipulasi terbuka. Tanpa Kepwal yang bisa diakses publik, sulit mengawasi apakah redistribusi 1.313 kursi kosong dan pengurangan 40 kursi total sesuai aturan atau melanggar Kepwal itu sendiri.

Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP tegas: informasi publik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak wajib dibuka. SPMB jelas masuk kategori itu. Kepwal teknis SPMB bukan dokumen rahasia negara. Tidak ada alasan hukum untuk menutupnya.

Disdik Depok punya laman resmi SPMB. Tapi yang diunggah hanya alur dan jadwal. Dokumen hukum dasar disembunyikan. Ini kontradiksi dengan jargon “SPMB online = transparan”.

Pola yang Berulang

Ini bukan kali pertama. Pada SPMB 2024 dan 2025, Eman Sutriadi juga mencatat keterlambatan publikasi juknis dan perubahan kuota tanpa penjelasan. Pola yang sama terulang: data berubah diam-diam, dokumen dasar tidak dibuka, publik baru tahu setelah ramai di media sosial.

Akibatnya, kepercayaan publik terkikis. Orang tua curiga ada “main di belakang layar”. Guru dan kepala sekolah terjepit karena harus menjelaskan aturan yang bahkan mereka sendiri tidak pegang dokumen aslinya.

Solusinya Sederhana

Pemkot Depok tidak perlu rapat panjang. Cukup unggah PDF Kepwal 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026 di laman SPMB, lengkap dengan lampiran kuota per sekolah. Itu saja sudah memenuhi prinsip transparansi.

Kalau tidak segera dibuka, publik berhak menduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Mungkin ada pasal yang bertentangan dengan praktik redistribusi kuota ke Jalur Rapor dan Domisili. Mungkin ada perubahan kuota 16 SMPN yang tidak sesuai Kepwal.

SPMB 2026 tinggal menyisakan Jalur Domisili. Masih ada waktu bagi Disdik Depok untuk memperbaiki citra dengan membuka dokumen ini. Jangan sampai slogan “kota pendidikan” hanya jadi pajangan, sementara transparansi SPMB hanya omon-omon.

Pemerhati Pendidikan di Kota Depok Eman Sutriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *