SatuNet.co,DEPOK – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang oknum pelatih bola voli di Kota Depok memasuki babak baru. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dikabarkan telah menetapkan terlapor berinisial AM sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAMI ADA, Andi Tatang Supriyadi, selaku kuasa hukum korban, setelah memperoleh perkembangan terbaru dari penyidik.
Andi Tatang, penetapan status tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Hari ini kami memperoleh informasi bahwa penyidik Unit PPA telah memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Artinya, proses hukum telah memasuki tahapan yang lebih lanjut,” ujar Andi Tatang dalam konferensi pers, Kamis (16/7).
Ia mengapresiasi langkah penyidik Unit PPA Polres Metro Depok yang dinilainya telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial BQ (12), yang diduga mengalami peristiwa tersebut saat mengikuti latihan bola voli.
Meski demikian, Andi Tatang menilai penetapan tersangka perlu segera diikuti dengan tindakan penahanan untuk mendukung kelancaran proses hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dan masyarakat.
“Kami meminta kepada Polres Metro Depok, khususnya Unit PPA, agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini merupakan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang harus ditangani secara serius dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan yang cepat juga penting untuk mencegah potensi munculnya korban lain, mengingat dugaan tindak pidana tersebut terjadi di lingkungan olahraga yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
“Jangan sampai ada korban berikutnya. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual,” katanya.
Andi Tatang memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga berharap penyidik tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak korban.
“Kami percaya penyidik akan menjalankan tugasnya secara profesional. Harapan kami, seluruh proses hukum dapat berjalan dengan cepat, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah seorang anak berusia 12 tahun melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum pelatih voli saat kegiatan latihan. Perkara tersebut kini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Depok belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka maupun langkah penahanan terhadap AM alias Acong. Sesuai asas praduga tak bersalah, tersangka berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.tutupnya











