SatuNet.co,DEPOK – Aktivis Pendidikan Eman Sutriadi mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan pungli Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Depok yang telah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Depok telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-1001/M.2.20/Fd.1/05/2026 tanggal 26 Mei 2026 dan Surat Penyelidikan Nomor: R-215/M.2.20/Fd.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Pada Senin (20/7/2026), Kejari Depok bahkan telah memeriksa 5 orang guru sebagai saksi, terdiri dari 3 guru SDN Kecamatan Cipayung, 1 guru SMAN 12, dan 1 guru SDN Kecamatan Sawangan.
Namun hingga awal November 2026, atau sudah lebih dari 4 bulan sejak penyelidikan dimulai, belum ada kejelasan apakah kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, sudah ada tersangka, atau justru dihentikan.
“Kami tanyakan kelanjutannya. Jangan sampai kasus sebesar ini menguap begitu saja. Ini menyangkut uang para guru,” tegas Eman, Rabu (4/11/2026)
Modus yang diduga terjadi adalah adanya permintaan setoran oknum pejabat Kemenag sebesar Rp 7 juta kepada guru PAI untuk kepengurusan PPG.
Dengan estimasi jumlah guru PAI di Kota Depok sebanyak 350 orang, potensi nilai gratifikasi yang diduga mencapai ± Rp 2,45 Miliar.
“PPG itu hak guru, bukan dagangan. Kalau guru harus bayar Rp 7 juta untuk mendapatkan haknya, ini bukan pungli receh. Ini kejahatan yang merampok kesejahteraan guru,” ujar Eman.
Eman berharap, dengan dilantiknya Kasi Intel Kejari Depok yang baru, Guntur Gani Prakoso pada Selasa (3/11/2026) menggantikan Barkah Dwi Hatmoko, kasus ini bisa kembali menjadi prioritas.
“Kami ucapkan selamat bertugas kepada Pak Guntur Gani Prakoso. Kami titip kasus ini. Tolong dilanjutkan, jangan sampai mandek. Masyarakat Depok dan para guru menunggu,” kata Eman.
Eman juga mengajukan tiga pertanyaan terbuka kepada Kejari Depok terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, berapa saksi yang telah diperiksa dan siapa saja yang telah dipanggil, serta apakah sudah ada pengembalian kerugian atau penetapan tersangka.
“Kejari tidak perlu ragu. Kalau memang ada bukti, naikkan. Kalau tidak ada, umumkan juga agar tidak ada fitnah. Yang tidak boleh adalah diam dan menggantung,” desak Eman.
Ia juga mendesak Kementerian Agama RI dan Kejaksaan Agung RI untuk tetap mengawal kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Depok maupun Kantor Kemenag Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.











