SatuNet.co,DEPOK – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan pemeriksaan kinerja terhadap efektivitas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Depok.
Pemeriksaan tersebut mencakup periode 2025 hingga Semester I 2026. Kegiatan berlangsung pada Jumat (6/11/2026).
Sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan efektivitas pengawasan pelayanan publik, kedatangan tim pemeriksa diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., didampingi jajaran pejabat manajerial dan nonmanajerial.
Tim pemeriksa yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Diaryesta Prilina Nova Renty dan Irene Yoeditha Octishania.
Dalam agenda pemeriksaan, tim melakukan diskusi dan koordinasi bersama jajaran Kantor Pertanahan Kota Depok. Pembahasan meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, efektivitas pengawasan, hingga berbagai upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
“Melalui kegiatan pemeriksaan ini, diharapkan dapat terbangun sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Budi Jaya.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkomitmen melakukan pembenahan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan terpercaya.
Pemeriksaan ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kota Depok.











