BPN Depok Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf kepada PCNU

Rudi Irwanto

SatuNet.co,DEPOK – Kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga aset wakaf agar tetap terlindungi dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melalui penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok pada malam puncak peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Lapangan DOS Balai Kota Depok, Kamis (5/11/2026).

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Depok, Dorotius Kurniawan Abimanyu, S.ST., yang hadir mewakili Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya.

Dokumen tersebut diterima nazhir PCNU Kota Depok dengan disaksikan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Depok, Ketua PCNU Kota Depok, serta Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, M.M.

Abimanyu menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf tidak sekadar menjadi penyelesaian administrasi pertanahan, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan aset yang diamanahkan masyarakat memiliki status hukum yang jelas. Legalitas tersebut menjadi instrumen perlindungan sekaligus upaya mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat. Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan status hukum memberikan landasan bagi nazhir dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan wakaf, mulai dari menjaga aset hingga memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf.

Karena itu, kepastian legalitas perlu diimbangi dengan tata kelola yang bertanggung jawab. Sinergi keduanya menjadi kunci agar tanah wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi kepentingan keagamaan maupun sosial masyarakat.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu agenda dalam malam puncak HSN 2026 Kota Depok yang diselenggarakan melalui kolaborasi Pemerintah Kota Depok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, PCNU Kota Depok, Kementerian Agama Kota Depok, dan Forum Pondok Pesantren Kota Depok.

Ribuan jamaah menghadiri kegiatan tersebut. Rangkaian acara turut diisi sambutan Wali Kota Depok Supian Suri, ceramah agama, serta doa yang disampaikan KH. Muhammad Abdurrahman Al Kautsar atau Gus Kautsar dari Kediri, Jawa Timur.

Menutup pernyataannya, Abimanyu menegaskan, BPN Kota Depok berkomitmen memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf melalui layanan pertanahan, sehingga aset yang diamanahkan umat memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat. Dengan legalitas yang kuat, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara optimal, dikembangkan sesuai peruntukannya, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *