SatuNet.co,Depok – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa Kota Depok secara resmi melaporkan Pablo Putra Benua dan Rey (Rayie) Utami ke Polres Metro Depok atas dugaan pemalsuan ijazah.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Agustus 2025.
Laporan dilayangkan setelah pihak kampus menemukan adanya penggunaan ijazah yang mengatasnamakan STIHP Pelopor Bangsa dalam proses sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung.
Wakil Rektor STIHP Pelopor Bangsa, Andi Tatang Supriyadi SH MH mengatakan terlapor diduga melakukan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Andi mengatakan kasus tersebut mencuat setelah Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) mengirimkan surat kepada pihak kampus pada 14 Agustus 2025.
Surat bernomor 006/DPP/PAI/VIII/2025 itu berisi permohonan verifikasi terhadap ijazah tiga orang, yakni Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan Christopher Anggasastra, yang digunakan sebagai syarat mengikuti sumpah advokat.
Menindaklanjuti surat tersebut, STIHP Pelopor Bangsa melakukan pemeriksaan internal terhadap data akademik. Hasilnya, kampus menyatakan tidak pernah menerbitkan ijazah bagi ketiga nama yang dimaksud.
“Setelah dilakukan verifikasi, kami memastikan ijazah atas nama Pablo Putra Benua, Rey Utami, dan Christopher Anggasastra tidak pernah dikeluarkan oleh STIHP Pelopor Bangsa,” kata Andi Tatang di Kampus STHIP Pelopor Bangsa, Rabu (15/10/2025)
Tatang mengakui, ketiganya memang pernah terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun 2023. Namun, karena tidak pernah aktif menjalani perkuliahan dan tidak memenuhi kewajiban akademik, mereka kemudian dikeluarkan dari daftar mahasiswa aktif.
Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keterangan Nomor 073/Akd/STIHP-PB/IX/2025 tertanggal 16 September 2025, yang dikirimkan ke organisasi PAI sebagai bentuk klarifikasi resmi.
“Laporan ke kepolisian dilakukan karena pihak kampus merasa dirugikan oleh penggunaan nama dan identitas institusi secara tidak sah. Namun, setelah laporan dibuat, pihak terlapor disebut berulang kali mencoba menghubungi kampus untuk melakukan musyawarah, tanpa ada pengakuan atau permintaan maaf,” lanjutnya.
Menariknya, dalam komunikasi tersebut, Pablo Benua disebut menyatakan dirinya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur tahun 2018. Klaim ini memunculkan pertanyaan baru.
“Jika benar telah lulus dari STIS Darul Ulum tahun 2018, mengapa yang bersangkutan mendaftar sumpah advokat menggunakan ijazah atas nama STIHP Pelopor Bangsa?” tambah Tatang.
Andi menjelaskan STIHP Pelopor Bangsa mengaku menemukan kejanggalan pada data di pangkalan Pendidikan Tinggi (Dikti). Berdasarkan penelusuran awal, nama Pablo Benua dan Rey Utami tidak tercantum sebagai lulusan STIS Darul Ulum Lampung Timur.
Namun sambung Andi, data kelulusan mereka disebut baru muncul setelah laporan polisi dibuat dan menjelang pemeriksaan klarifikasi.
Kondisi ini, menurut pihak kampus, menimbulkan dugaan adanya praktik mafia pendidikan yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami menilai ada upaya memutarbalikkan fakta dan membangun opini publik untuk menutupi dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah,” tuturnya.
Pihak kampus menegaskan, langkah hukum yang diambil bukan untuk menyerang individu, melainkan demi menjaga kredibilitas lembaga pendidikan serta mencegah penyalahgunaan identitas institusi di masa depan.
“Publik berhak mendapatkan informasi yang benar agar tidak terjebak dalam opini yang menyesatkan,” tutup Tatang.
Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (BPP PAI) mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan status tersangka kepada empat orang yang diduga sebagai Advokat palsu.
Sekretaris Badan Kehormatan BPP PAI, Kemas Mohammad mengatakan keempat orang yang diduga Advokat palsu berasal dari dua daerah, tiga di Kota Depok dan satu di Sumedang.
Ia juga menjelaskan keempat oknum yang merusak nama Advokat tersebut telah dipecat oleh DPP PAI karena terbukti memalukan ijazah Sarjana Hukum (SH).
“Tiga memalsukan ijazah SH di STHIP Pelopor Bangsa Kota Depok, sedangkan satunya memalsukan Ijazah SH di Unpad. Keempatnya telah kami pecat dan laporkan ke pihak kepolisian,” kata Kemas kepada wartawan.
Kemas juga menjelaskanBPP PAI telah mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) keempat advokat gadungan tersebut di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Oleh karenanya kata Kemas, BPP PAI juga mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan penangkapan terhadap empat advokat gadungan tersebut agar tidak memakan banyak korban.
“Pengakuan palsu mereka jelas merugikan masyarakat yang perlu bantuan hukum, karena jika pengacara palsu sudah pasti penanganan hukum yang dilakukan adalah ilegal dan dapat dibatalkan,” tutupnya











