SatuNet.co,DEPOK – Gagalnya proses mediasi dalam perkara gugatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok justru disambut positif oleh kuasa hukum Miftah Sunandar, Andi Tatang Supriyadi, S.H., M.H.
Menurut Andi Tatang, kegagalan mediasi bukanlah sebuah kemunduran. Sebaliknya, hal tersebut membuka jalan agar seluruh dalil gugatan dan bantahan para pihak diuji secara terbuka melalui proses pembuktian di persidangan.
“Kami justru senang mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Sekarang perkara masuk ke pokok perkara. Tidak perlu lagi bicara uang kompensasi, tawaran jabatan, atau bentuk penyelesaian lainnya. Mari kita buktikan di hadapan majelis hakim siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat,” tegas Andi Tatang.
Ia menegaskan bahwa proses persidangan merupakan tempat yang tepat untuk menguji apakah gugatan yang diajukan Edmon Johan benar-benar memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan penggugat membuktikan seluruh dalil gugatannya. Kami juga siap mengajukan bantahan dan alat bukti. Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menilai apakah gugatan tersebut layak dikabulkan atau justru ditolak,” ujarnya.
Andi Tatang juga menyinggung adanya pembicaraan mengenai kompensasi maupun tawaran jabatan strategis dalam proses mediasi. Menurutnya, setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, perhatian para pihak seharusnya difokuskan pada substansi perkara.
“Sudah, tidak perlu lagi bicara soal uang atau jabatan. Persoalan ini bukan sekadar tawar-menawar kepentingan. Kalau memang merasa benar, buktikan di pengadilan. Kami siap menghadapi gugatan ini sampai ada putusan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Tatang menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap orang untuk mengajukan gugatan. Namun, setiap tuntutan harus didukung dasar hukum dan alat bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak.
“Pengadilan bukan tempat menguji siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu membuktikan dalil hukumnya. Kami percaya proses persidangan akan memberikan kejelasan terhadap persoalan ini,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, sengketa Kadin Depok selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara perdata yang berlaku. Para pihak memiliki kesempatan untuk mempertahankan argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.











