SatuNet.co,JAKARTA – Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan secara resmi melayangkan pengaduan terhadap seorang juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur inisial HJ, atas dugaan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, serta kelalaian dalam menjalankan tugas yang dinilai merugikan kepentingan hukum para pencari keadilan.
Pengaduan tertanggal 3 November 2026 tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Andi Tatang Supriyadi selaku kuasa hukum para pengadu menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan menyangkut tanggung jawab aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam surat pengaduannya, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan menjelaskan bahwa kliennya, yakni Muhammad Reza Pratama, Muhammad Raka Aditya, dan Muhammad Rafiq Ramdhani, telah memenangkan sengketa perdata mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut pihak pengadu, pelaksanaan eksekusi justru menghadapi berbagai hambatan.
Permohonan eksekusi telah diajukan sejak 16 November 2023. Selanjutnya, pada 17 September 2025, kuasa hukum mengajukan permohonan pencocokan batas-batas tanah atau konstatering kepada PN Jakarta Timur.
Persoalan muncul ketika pelaksanaan konstatering pada 18 September 2026 diduga mengandung kesalahan penulisan alamat objek perkara.
Dalam pengaduan disebutkan bahwa alamat objek yang seharusnya berada di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, justru tertulis di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit.
Kesalahan tersebut dinilai serius karena berkaitan langsung dengan kepastian identitas objek eksekusi dan berpotensi menghambat proses hukum selanjutnya.
Andi Tatang: Jangan Sampai Aparatur Pengadilan Justru Menghambat Keadilan
Andi Tatang menilai bahwa aparatur pengadilan, termasuk juru sita, memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas secara cermat dan profesional.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur, bukan justru menghadapi hambatan administratif yang berlarut-larut.
“Apa artinya masyarakat memenangkan perkara sampai tingkat peninjauan kembali apabila pelaksanaan eksekusinya justru terhambat? Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan, bukan tempat untuk dipersulit mendapatkan haknya,” tegas Andi Tatang (4/11/2026)
Ia juga menyoroti dugaan sulitnya komunikasi dengan juru sita yang bersangkutan. Dalam pengaduan dijelaskan bahwa kuasa hukum telah berulang kali meminta perbaikan dokumen dan mendatangi PN Jakarta Timur, tetapi menurut mereka belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Bahkan, pihak pengadu menyebut komunikasi melalui WhatsApp beberapa kali tidak mendapatkan tanggapan meskipun pesan telah terbaca.
“Kalau memang ada kesalahan administrasi, seharusnya segera diperbaiki. Jangan sampai kelalaian yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat justru menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan pihak yang telah memenangkan perkara,” lanjutnya.
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan meminta Ketua PN Jakarta Timur menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh juru sita yang dilaporkan.
Selain itu, pihak pengadu meminta agar kesalahan dokumen konstatering segera diperbaiki, proses eksekusi dilanjutkan, serta dilakukan evaluasi terhadap penugasan juru sita apabila ditemukan pelanggaran.
Andi Tatang menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk penggunaan hak hukum masyarakat untuk memperoleh pelayanan peradilan yang baik.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut agar aparatur pengadilan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Jangan sampai kesalahan administrasi dan dugaan ketidakprofesionalan justru mengorbankan hak masyarakat yang sudah dimenangkan melalui putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
“Mahkamah Agung harus memastikan bahwa setiap aparatur pengadilan bekerja dengan integritas. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Wibawa pengadilan harus dijaga melalui profesionalitas dan tanggung jawab seluruh aparaturnya,” pungkasnya.











