SatuNet.co,Depok – Advokat dan praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi melontarkan kritik terhadap konsistensi keberpihakan para pemangku kebijakan di Kota Depok dalam memperjuangkan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Ia menilai, perhatian terhadap polemik Universal Health Coverage (UHC) semestinya berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap keselamatan pasien, menyusul kasus penanganan persalinan yang melibatkan Puskesmas Tapos dan RS Setya Bhakti Kota Depok.
Andi Tatang, persoalan pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai anggaran, kepesertaan jaminan kesehatan, maupun kebijakan pemerintah. lebih dari itu, keselamatan pasien, kualitas pelayanan medis, transparansi penanganan kasus, serta perlindungan hukum bagi keluarga pasien harus menjadi bagian penting dari perhatian publik dan lembaga pengawas.
Ia mempertanyakan konsistensi sikap para pihak yang selama ini lantang menyuarakan kepentingan masyarakat ketika UHC menjadi polemik, tetapi dituntut pula menunjukkan keseriusan yang sama ketika muncul persoalan serius terkait keselamatan pasien
Ketika UHC dihentikan atau dibatasi, banyak pihak bersuara keras membela hak masyarakat. namun, ketika muncul kasus bayi meninggal dunia dan seorang ibu harus menjalani pengangkatan rahim, masyarakat juga berhak mempertanyakan sejauh mana pembelaan dan pengawasan yang dilakukan. Jangan sampai kepedulian terhadap kesehatan hanya terlihat ketika membicarakan kebijakan dan anggaran,” ujar Andi Tatang, Rabu (28/10/26).
Andi Tatang menegaskan, hak masyarakat atas kesehatan tidak cukup dimaknai sebatas tersedianya fasilitas kesehatan atau kemudahan memperoleh pembiayaan pengobatan. Masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan yang aman, profesional, sesuai standar, serta mengutamakan keselamatan pasien.
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak pasien, kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Dalam konteks kasus yang melibatkan Puskesmas Tapos dan RS Setya Bhakti, menurutnya, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian pelayanan yang diberikan kepada pasien. pemeriksaan tersebut perlu mencakup kondisi pasien saat pertama kali ditangani, penilaian kegawatdaruratan, keputusan dan proses rujukan, tindakan medis yang dilakukan, hingga komunikasi antara fasilitas kesehatan dan keluarga pasien
Andi Tatang mengingatkan bahwa meninggalnya seorang bayi dan tindakan pengangkatan rahim terhadap ibu pasien merupakan peristiwa serius yang membutuhkan penjelasan berdasarkan fakta medis dan hasil pemeriksaan profesional.
Namun, ia menegaskan bahwa kedua peristiwa tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya malpraktik atau kelalaian medis. “Justru karena dampaknya begitu serius, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. jangan ada yang ditutup-tutupi, tetapi jangan pula ada pihak yang langsung dihakimi sebelum fakta medis dan aspek hukumnya diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
“Kalau persoalan UHC bisa dibahas dengan suara lantang, maka dugaan persoalan keselamatan pasien juga harus mendapatkan perhatian yang sama. jangan sampai pembahasan anggaran lebih ramai daripada upaya mencari kejelasan atas meninggalnya seorang bayi dan dampak permanen yang dialami seorang ibu,” ungkapnya.
Ia mendorong Komisi D DPRD Kota Depok untuk meminta penjelasan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas Tapos, RS Setya Bhakti, serta pihak terkait lainnya melalui forum pengawasan yang sesuai dengan kewenangan DPRD.
Selain itu, DPRD perlu mendorong agar proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang berjalan secara profesional dan hasilnya disampaikan kepada publik sejauh diperbolehkan oleh hukum, dengan tetap melindungi kerahasiaan rekam medis serta hak-hak pasien dan keluarganya.











