Ade Firmansyah : Ironi Warga Harus Menunggu CSR untuk Berobat

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Warga rentan yang sedang sakit seharusnya mendapat kepastian untuk berobat. Namun, ketika kepesertaan BPJS mereka menunggak, persoalannya justru berubah menjadi siapa yang akan membayar tunggakan tersebut.

Salah satu alternatif yang sedang dibahas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok adalah pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Masalahnya, skema tersebut hingga kini belum memiliki kepastian.

Kondisi ini dinilai ironis oleh Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Firmansyah. Ia mempertanyakan bagaimana nasib warga rentan yang membutuhkan pelayanan kesehatan ketika dana pemerintah tidak dapat digunakan, sementara bantuan CSR masih dalam pembahasan.

“Ketika kami bertanya kepada perusahaan mana yang siap menanggung tunggakan BPJS warga melalui CSR, penjelasannya masih dalam tahap pembahasan,” kata Adef , Kamis (6/8/2026).

Menurut Adef, warga yang sedang sakit tidak bisa menunggu sampai pemerintah mendapatkan kepastian perusahaan mana yang bersedia membantu. Terlebih, warga dengan BPJS mandiri yang menunggak tetap harus melunasi tunggakan sebelum dapat kembali menggunakan jaminan kesehatannya.

Persoalan tersebut telah dibahas Adef bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok dalam forum Badan Anggaran DPRD.

Adef mempertanyakan apakah dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat digunakan untuk membantu warga yang memiliki tunggakan BPJS mandiri dan membutuhkan pelayanan rumah sakit.

Namun, berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, BTT tidak dapat digunakan untuk membayar tunggakan BPJS karena berpotensi menimbulkan pembiayaan ganda.

Dengan kondisi itu, muncul persoalan baru. BTT tidak dapat digunakan, sedangkan skema CSR masih dalam pembahasan.

Bagi Adef, celah tersebut berpotensi menyulitkan kelompok masyarakat yang justru paling membutuhkan perlindungan kesehatan.

“Ini tentu menjadi ironi karena layanan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib dijamin pemerintah daerah,” ujarnya.

Adef menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata soal administrasi BPJS. Ada warga yang mungkin sedang sakit, membutuhkan perawatan, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk melunasi tunggakan.

Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu menyediakan skema yang jelas dan pasti. Warga tidak boleh berada dalam situasi harus menunggu bantuan perusahaan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Adef menilai CSR perusahaan dapat menjadi bentuk dukungan sosial, tetapi tidak seharusnya menjadi tumpuan utama untuk menjamin hak kesehatan masyarakat.

 Adef kembali mendorong Pemerintah Kota Depok mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC). Menurutnya, UHC akan memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang paling mudah terdampak ketika kepesertaan BPJS bermasalah.

“Ketika Kota Depok kembali berstatus UHC, warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak lagi dipersulit masalah administrasi maupun tunggakan BPJS. Hal ini sangat membantu masyarakat, terutama kelompok rentan,” katanya.

Adef  berharap pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 10 Agustus 2026 dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian pembiayaan kesehatan.

Bagi Adef, pemerintah daerah harus hadir ketika warga membutuhkan pelayanan kesehatan. Sebab, orang yang sedang sakit membutuhkan kepastian untuk berobat, bukan harus menunggu kepastian siapa yang bersedia membayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *