Depok, SatuNet.co – Jakarta Global University (JGU) dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait rencana aksi unjuk rasa yang digagas oleh Aliansi Civitas Perjuangan (ACP) pada Senin (21/07/2025).
Pihak universitas bahkan menuding adanya upaya disinformasi dan aktor provokatif di balik rencana demo tersebut, sembari menegaskan bahwa isu utama mengenai dugaan penyimpangan dana KIP-Kuliah sudah tuntas diaudit.
Direktur Humas dan Kerjasama JGU, Onki Alexander, menjelaskan bahwa hingga Minggu (20/07/2025) tidak ada informasi atau koordinasi resmi yang masuk dari pihak ACP maupun Polres Metro Depok terkait rencana aksi tersebut. “Tidak ada pemberitahuan secara resmi ke kami (JGU),” kata Onki saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Pasal 13 dan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 Pasal 14, setiap kegiatan unjuk rasa di area strategis seperti kampus wajib melalui proses pemberitahuan dan koordinasi dengan pengelola. “JGU menolak segala bentuk kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi di lingkungan kampus,” lanjutnya.
JGU juga membantah keras isu utama yang akan diangkat dalam aksi tersebut, yakni dugaan penyimpangan dana KIP-Kuliah. Menurut Onki, persoalan ini telah selesai ditangani secara tuntas. Hal ini dibuktikan dengan hasil audit resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan pada 3–7 Maret 2025, yang diikuti implementasi penuh atas seluruh rekomendasi yang diberikan.
Penyelesaian masalah ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV dalam audiensi resmi pada 28/05/2025. Seluruh bukti penyelesaian telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Resmi JGU No. 16/L7/SP4/VI/JGU/2025 tertanggal 25/06/2025.
“Upaya menggiring opini seolah kasus masih berjalan adalah bentuk disinformasi yang tidak bertanggung jawab,” tegas Onki.
Berdasarkan penelusuran internal, aksi diduga diprakarsai oleh seorang mantan staf kampus yang juga memiliki rekam jejak sebagai narapidana. Lebih lanjut, ditemukan indikasi ketidaksesuaian identitas koordinator aksi dalam surat pemberitahuan, yang mengarah pada dugaan pemalsuan informasi.
“Atas dasar itu, JGU akan menempuh langkah hukum untuk menjaga kredibilitas dan ketertiban lingkungan akademik,” imbuh Onki.
JGU mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban akademik, memasuki kampus tanpa izin, maupun merusak fasilitas pendidikan dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 167, Pasal 170, Pasal 503, dan Pasal 510 KUHP.
Pihak kampus menghimbau seluruh mahasiswa dan civitas akademika agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan tanpa kejelasan sumber. “JGU menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, dan stabilitas akademik di tengah gempuran informasi menyesatkan,” pungkas Onki.











