SatuNet.co,Depok – Fenomena saling mengusut perkara antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2026 ini. Di mata masyarakat, peristiwa seperti ini bukanlah hal baru.
Setiap kali salah satu institusi bergerak menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, tak lama kemudian muncul proses hukum dari institusi lain yang menyasar pihak sebaliknya.
Secara hukum, kondisi tersebut memang bukan sesuatu yang dilarang. Namun dari perspektif sistem peradilan pidana, fenomena ini patut menjadi bahan evaluasi serius. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan bagaimana negara mampu menjaga marwah penegakan hukum agar tetap dipandang objektif dan bebas dari kepentingan institusional.
Akar persoalan sesungguhnya terletak pada tumpang tindih kewenangan penyidikan perkara korupsi. Baik Polri maupun Kejaksaan sama-sama memiliki dasar hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
Polri memperoleh kewenangan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sisi lain, Kejaksaan juga diberi kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Persoalannya, hingga kini belum terdapat pembagian yurisdiksi yang jelas mengenai perkara korupsi mana yang menjadi domain Kepolisian dan mana yang menjadi kewenangan Kejaksaan. Akibatnya, kedua institusi memiliki ruang yang sama untuk menangani perkara serupa sehingga potensi benturan kewenangan sulit dihindari
Dalam praktiknya, kondisi tersebut melahirkan persepsi publik mengenai adanya pola saling membalas atau reciprocal legal action. Ketika Kejaksaan mengusut dugaan korupsi yang melibatkan oknum anggota Polri, kemudian muncul penyelidikan kepolisian terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum kejaksaan.
Walaupun masing-masing proses dapat dibenarkan secara hukum apabila didukung alat bukti yang cukup, momentum yang berdekatan kerap memunculkan kesan adanya persaingan antar-lembaga.
Di sinilah persoalan kepercayaan publik mulai dipertaruhkan. Penegakan hukum idealnya dipandang sebagai upaya mencari keadilan, bukan sebagai arena mempertontonkan ego sektoral.
Masalah berikutnya berkaitan dengan mekanisme check and balances dalam sistem peradilan pidana. Dalam konsep KUHAP, penyidik dan penuntut umum menjalankan fungsi yang berbeda sehingga tercipta mekanisme saling mengawasi melalui tahapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penelitian berkas perkara, hingga proses P-19 dan P-21.
Namun dalam perkara korupsi, Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai penyidik sekaligus penuntut umum. Sebaliknya, apabila Polri menyidik perkara yang melibatkan oknum kejaksaan, berkas perkara tetap harus dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan. Situasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama apabila hubungan kedua institusi sedang berada dalam situasi yang kurang harmonis.
Pertanyaan yang kemudian muncul, bagaimana menjamin objektivitas proses penuntutan apabila institusi yang akan menuntut justru menjadi pihak yang sedang diselidiki oleh institusi lain?
Persoalan seperti inilah yang menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih menyimpan ruang konflik kelembagaan yang cukup besar. Karena itu, diperlukan langkah pembenahan yang bersifat mendasar.
Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengoptimalkan fungsi supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam situasi ketika penanganan perkara mengandung konflik kepentingan atau mengalami hambatan struktural, KPK seharusnya tampil sebagai pengawas sekaligus penengah yang independen.
Kedua, pendekatan joint investigation atau investigasi bersama layak dipertimbangkan dalam perkara-perkara tertentu yang melibatkan aparat penegak hukum. Mekanisme ini dapat memperkuat transparansi sekaligus meminimalkan kecurigaan publik terhadap adanya persaingan institusional.
Ketiga, pembahasan Rancangan KUHAP maupun penyempurnaan regulasi terkait pemberantasan korupsi perlu memperjelas pembagian kewenangan antara Kejaksaan dan Polri. Kepastian hukum mengenai batas yurisdiksi akan mengurangi potensi benturan yang selama ini terus berulang.
Secara yuridis, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan maupun Polri tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Namun secara sosiologis, fenomena saling bidik ini meninggalkan pertanyaan besar mengenai kualitas sistem peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum yang dipersepsikan dipengaruhi kepentingan institusi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi seharusnya tidak menjadi ajang adu kewenangan antarlembaga. Yang dibutuhkan publik adalah penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berorientasi pada keadilan.
Selama ego sektoral masih lebih dominan daripada semangat kolaborasi, maka cita-cita membangun integrated criminal justice system yang kuat akan sulit terwujud.
Penulis : Andi Tatang Pratisi Hukum Tinggal di Depok











