Andi Tatang: Jurnalis tak boleh dirintangi Dalam Mencari Berita

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik dalam peliputan kasus penemuan jasad seorang pria di Apartemen Saladin Mansion, Depok, menjadi sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Tindakan yang disebut dialami sejumlah wartawan saat menjalankan tugas peliputan dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk melakukan peliputan, wawancara, serta menghimpun informasi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pers. “Jurnalis memiliki hak melakukan peliputan, wawancara, dan investigasi. Aktivitas tersebut tidak boleh dirintangi,” ujar Andi Tatang, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, maka tindakan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain menyoroti aspek kebebasan pers, Andi Tatang juga meminta pengelola Apartemen Saladin Mansion bersikap terbuka terkait penanganan kasus penemuan jasad yang hingga kini masih diselidiki aparat kepolisian. Keterbukaan informasi, menurutnya, penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Ia turut mempertanyakan alasan manajemen apartemen yang disebut menganggap area basement sebagai kawasan privat sehingga membatasi aktivitas peliputan media.

“Basement merupakan area keluar masuk kendaraan yang digunakan penghuni, tamu, maupun penyewa ruko. Area tersebut pada praktiknya merupakan ruang yang digunakan publik,” katanya.

Karena itu, Andi Tatang menilai alasan privasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melarang peliputan di lokasi tersebut, terlebih ketika peristiwa yang terjadi menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, seorang pria ditemukan meninggal dunia di lantai P6 Apartemen Saladin Mansion pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 12.35 WIB. Korban ditemukan mengenakan kaus hijau dan celana cokelat, dengan luka yang tampak pada bagian kepala.

Hingga kini, penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, membenarkan adanya penemuan jasad tersebut. Namun, ia belum bersedia menjelaskan kronologi lengkap kejadian.

“Kronologinya menyusul ya,” kata Hendra.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Apartemen Saladin Mansion belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan jasad maupun tudingan dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Sejumlah wartawan sebelumnya mengaku sempat dilarang melakukan peliputan di lokasi kejadian. Mereka juga menyebut adanya permintaan untuk menghapus rekaman video yang telah diambil. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari pihak wartawan dan hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari manajemen Apartemen Saladin Mansion.

Apabila ditujukan untuk media hukum nasional, naskah ini juga dapat diperdalam dengan analisis mengenai unsur Pasal 18 UU Pers beserta pandangan ahli hukum pidana agar pemberitaannya lebih komprehensif dan berimbang.tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *