SatuNet.co,Depok – Sengketa kepemilikan rumah di kawasan Panorama Putra Mandiri, Jembatan Serong, Cipayung, Depok, kembali menjadi sorotan publik. Presiden Direktur MPM (Miftah Putra Mandiri) Group, Miftah Sunandar, menegaskan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai saksi dalam laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Apip Budiman terhadap RF.
Pernyataan tersebut disampaikan Miftah Sunandar usai memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Metro Depok pada Jumat (17/4/2026).
Kehadirannya dinilai penting untuk memberikan penjelasan terkait duduk perkara yang hingga kini belum menemukan kejelasan, terutama menyangkut legalitas kepemilikan rumah yang dipersoalkan.
Di hadapan awak media, Miftah Sunandar menekankan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus komitmen perusahaan dalam bersikap transparan.
“Hari ini saya diundang untuk mengklarifikasi sebagai saksi,” ujarnya tegas, sembari menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Miftah Sunandar, persoalan bermula dari klaim pelapor yang mengaku telah membeli satu unit rumah dengan pembayaran sebesar Rp60 juta. Namun, ia menegaskan bahwa harga resmi rumah tersebut mencapai Rp560 juta, sehingga masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.
“Dia mengaku sudah memberikan Rp60 juta. Padahal, untuk bisa menempati rumah itu, harus melunasi sisa pembayaran. Itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Miftah Sunadar mengungkapkan bahwa rumah yang menjadi objek sengketa telah ditempati oleh pelapor selama kurang lebih tiga tahun tanpa adanya pelunasan yang jelas. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik secara finansial maupun administratif.
“Selama tiga tahun rumah itu dikuasai tanpa pelunasan. Ini yang menjadi inti persoalan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya aspek legalitas dalam transaksi properti. Menurutnya, kepemilikan yang sah harus dibuktikan melalui dokumen resmi seperti sertifikat, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serta berita acara serah terima.
“Kalau memang ada transaksi pembelian, harus ada bukti sah seperti sertifikat, PPJB, dan berita acara serah terima. Namun hingga saat ini, dokumen tersebut tidak bisa ditunjukkan,” tegasnya.
Menyikapi situasi ini, MPM Group menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Perusahaan bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan balik pelapor atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk Pasal 167 KUHP terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
“Dengan berat hati, kami akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut nama baik perusahaan,” kata Miftah Sunandar
Selain itu, pihak perusahaan juga telah meminta pendampingan aparat kepolisian untuk melakukan pengosongan rumah yang masih ditempati pelapor. Langkah tersebut disebut sebagai upaya penegakan hak atas aset perusahaan.
“Kami bukan arogan, kami hanya menjalankan aturan. Justru kami yang dirugikan karena rumah itu ditempati tanpa dasar yang jelas selama tiga tahun,” ujarnya.
Miftah Sunandar menambahkan, upaya penyelesaian secara persuasif sebenarnya telah dilakukan. Pada Desember 2025, perusahaan telah mengirimkan surat kepada sejumlah konsumen, termasuk pelapor, untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Jika ada itikad baik, tentu bisa dibicarakan. Namun karena tidak ada respons yang kooperatif, kami terpaksa mengambil langkah tegas,” jelasnya.
Terkait klaim pembayaran Rp60 juta, Miftah kembali menegaskan pentingnya bukti konkret, baik berupa transfer maupun kwitansi resmi dari perusahaan.
“Kalau memang ada pembayaran, harus bisa dibuktikan dengan jelas ditransfer ke siapa dan ada bukti resmi. Prinsipnya sederhana, jika sah akan kami akui. Namun sampai sekarang, bukti itu belum ada,” pungkasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Depok. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut guna mendapatkan kepastian hukum atas sengketa yang telah berlangsung cukup lama ini.*











