Ade Firmansyah : Ini Hak Konstitusional Warga, Bukan Sekadar Program Akan Memperjuangkan Pengembalian UHC Untuk Warga Depok

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Komisi D DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya mendorong pengembalian status Universal Health Coverage (UHC) yang sempat melekat pada layanan kesehatan Pemerintah Kota.

Dorongan ini menguat setelah Komisi D melakukan studi banding ke Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Kota Bandung, yang hingga kini tetap mempertahankan kebijakan UHC meski menghadapi tekanan efisiensi anggaran serupa dengan Depok.

Anggota Komisi D DPRD Depok, H. Ade Firmansyah, menyebut perbedaan kebijakan bukan terletak pada kondisi fiskal, melainkan pada keberpihakan kepala daerah terhadap hak dasar masyarakat.

“Bogor dan Bandung sama-sama mengalami efisiensi, tidak mendapat tambahan APBD provinsi, dan menghadapi keterbatasan transfer pusat ke daerah. Tapi mereka tetap mempertahankan UHC. Ini soal keberanian politik dan komitmen kepala daerah terhadap kesehatan rakyat,” tegas H. Ade Firmansyah, Jumat (30/1/2026)

Ade firmansyah mencontohkan Kabupaten Bogor yang justru berhasil meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award Kategori Madya dengan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 99 persen serta tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen serta alokasi anggaran mendekati Rp800 miliar.

Masih kata Ade firmansyah , kebijakan UHC memberikan kepastian perlindungan bagi warga, khususnya kelompok rentan yang kerap terjebak tunggakan iuran BPJS.

“Ketika warga sakit dan harus dirawat inap, tiba-tiba BPJS tidak aktif karena kondisinya tidak mampu bayar, UHC hadir sebagai jaring pengaman. Mereka tidak perlu lagi dipusingkan administrasi saat kondisi darurat,” ujarnya.

Legislator PKS ini juga secara terbuka mengkritik alasan Pemkot Depok yang menyebut UHC “tidak tepat sasaran”.
Menurutnya, dalih tersebut menunjukkan kegagalan memahami konsep jaminan kesehatan semesta.

“Kalau warga KTP Depok dirawat inap dan tidak punya BPJS karena tidak mampu membayar, apakah itu disebut tidak tepat sasaran? Ukurannya apa? Ini logika yang keliru,” katanya.

Ade firmansyah juga menyoroti persoalan serius pada akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan.
Ade firmansyah mengungkapkan temuan kasus warga buruh harian lepas dengan enam anak yang justru masuk kategori desil 8 (menengah).

“Ada warga yang ngeluh ke saya dia sebenaarnya buruh harian lepas dengan anak 6 pada saat di DTSEN itu dia masuk di desil 8 padahal hanya buruh harian lepas. Dilihat dari pandangan mata juga perekonomiannya tidak mampu secara faktual.
Saya tanya pernah di interview pada saat verifikasi dia tanya pernah dan yang di tanya adalah pekerjaannya, karena dia kerja tukang bangunan harian lepas dia jawab pekerjanya bangunan.
Kemudian diinputlah sama petugas dinas sosial kelurahan dan ternyata dalam DTSEN parameter di pusat itu pekerja bangunan adalah masuk dalam kategori kontraktor dan masuk dalam desil 8, nah inikan contoh pelunya akurasi data karena ini kesalahan sistemik yang berdampak langsung pada hak warga,” ungkapnya.

Dari sisi pembiayaan, Ade Firmansyah menilai alasan kekurangan anggaran tidak sepenuhnya tepat. Kebutuhan UHC Depok diperkirakan sekitar Rp180 miliar, sementara yang sudah dialokasikan baru Rp103 miliar.

Ade firmansyah menyebut masih ada ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan, termasuk dana Rp60 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk pembebasan lahan perluasan TPA Cipayung dalam proyek strategis nasional pengolahan sampah menjadi energi, yang akhirnya batal.

“Dana itu tidak terserap. Kami akan dorong agar dialihkan untuk UHC pada APBD Perubahan 2026. Ini soal prioritas,” tegasnya.

Adef juga akan meminta Fraksi PKS DPRD Depok mengonsolidasikan dukungan lintas fraksi agar kebijakan kembali ke UHC bisa diwujudkan. “Mudah-mudahan bisa dapat dukungan dari semua fraksi,” harapnya.

Ade Firmansyah menekankan bahwa UHC bukan sekadar program daerah, melainkan amanat konstitusi yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“UHC itu jaminan kesehatan semesta. Semua warga berhak mengakses layanan kesehatan tanpa diskriminasi. Kalau ada yang bilang UHC tidak tepat sasaran, itu kacau cara berpikirnya,” tandasnya.

Menurutnya, saat ini banyak daerah berlomba-lomba mempertahankan dan mengejar status UHC, Depok justru mengambil langkah mundur.

“Daerah lain jungkir balik mengejar UHC. Yang sudah dapat, mati-matian dipertahankan. Depok justru melepasnya. Ini ironi kebijakan publik yang harus segera diperbaiki,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *