SatuNet.co,Depok – Jabatan merupakan amanah serta mengandung hak rakyat yang wajib ditunaikan menjadi landasan Hj. Qonita Lutfiyah dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kota Depok.
Prinsip tersebut kembali tercermin dalam kegiatan reses yang digelar di RT 01 RW 08, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Ahad (1/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok dari Fraksi PPP, Qonita menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional setiap anggota dewan.
Reses menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi, mendengarkan keluhan, serta memahami persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di tingkat lingkungan.
“Melalui reses, wakil rakyat hadir langsung untuk memastikan suara warga didengar, dicatat, dan diperjuangkan,” ujar Qonita.
Qonita menguraikan bahwa kegiatan reses terbagi dalam dua kategori, yakni reses formal dan reses informal. Reses formal dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tunduk pada ketentuan administratif yang ketat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, reses informal dilakukan secara mandiri dengan pola yang lebih fleksibel tanpa menggunakan pembiayaan APBD.
“Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menyerap aspirasi dan mendengarkan langsung permasalahan masyarakat. Dalam reses, anggota dewan pada dasarnya lebih banyak mendengar daripada berbicara,” jelasnya.
Selain sebagai wadah penjaringan aspirasi, reses juga dimanfaatkan untuk memperkuat silaturahmi serta membangun komunikasi dan sinergi antara wakil rakyat, masyarakat, dan aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan.
Qonita menekankan pentingnya peran RT, RW, dan lurah sebagai penghubung utama agar aspirasi warga dapat tersalurkan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Qonita menyinggung program Pemerintah Kota Depok berupa alokasi dana sebesar Rp300 juta per RW.
Qonita mengingatkan para ketua RW agar pemanfaatan dana tersebut tetap berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta dilakukan melalui koordinasi dengan lurah guna menjaga ketertiban administrasi dan mencegah kekeliruan dalam implementasi.
Qonita mengakui bahwa besaran dana RW tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab seluruh kebutuhan pembangunan di setiap wilayah.
Oleh karena itu, RT dan RW didorong untuk menyusun skala prioritas pembangunan berdasarkan tingkat urgensi dan manfaat, bukan semata pemerataan anggaran yang berpotensi menyebabkan pekerjaan tidak tuntas.
“Tujuan utama dana RW adalah pemerataan pembangunan yang berkelanjutan. Jangan sampai niatnya baik, tetapi pelaksanaannya justru tidak efektif,” tegasnya.
Qonita menjelaskan bahwa selain melalui dana RW, usulan pembangunan juga dapat diajukan melalui dinas terkait maupun melalui aspirasi anggota dewan. Namun, pada tahun anggaran 2026 terjadi penyesuaian kebijakan berupa pengurangan kuota aspirasi sebagai dampak dari efisiensi anggaran, sehingga tidak seluruh usulan dapat direalisasikan secara bersamaan.
Qonita komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Untuk kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan berpotensi membahayakan keselamatan warga, pengajuan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai instrumen penanganan darurat.
Di luar program yang bersumber dari APBD, Qonita juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah bantuan yang direalisasikan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada konstituen.
Bantuan tersebut diberikan untuk menjawab kebutuhan kemanusiaan yang memerlukan penanganan segera dan tidak selalu dapat menunggu proses penganggaran.
Salah satu bentuk realisasi tersebut adalah hibah satu unit ambulans sosial yang telah lama diusulkan oleh Ketua RW setempat.
Ambulans tersebut dihibahkan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan kemanusiaan dan tidak diperkenankan digunakan untuk tujuan komersial.
“Ambulans ini diperuntukkan bagi kepentingan sosial. Jika ada warga yang tidak mampu membiayai operasional, maka harus dibantu dan digratiskan. Prinsipnya adalah kemanusiaan dan gotong royong,” katanya.
Selain ambulans sosial, sejumlah aspirasi warga lainnya juga telah direalisasikan secara bertahap, di antaranya perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) serta pembangunan jalan lingkungan di beberapa kelurahan.
Menutup pernyataannya, Hj. Qonita menegaskan bahwa menjadi wakil rakyat berarti memikul amanah untuk menjaga kepercayaan publik melalui kerja yang konsisten, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan kewenangan dan kemampuan yang dimiliki.
“Atas dasar itu, kehadiran saya di tengah masyarakat dimaknai sebagai tanggung jawab untuk mendengar, memahami, dan memperjuangkan aspirasi warga secara berkelanjutan,” tutupnya.











