Andi Tatang: Komisi D Bukan APH

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Kontroversi penanganan kasus persalinan tragis yang menimpa seorang guru SD di kawasan Tapos memanas.  Komisi D DPRD Kota Depok mendadak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kota Depok, RS Setya Bhakti, dan Puskesmas Tapos.

Namun, langkah ini justru memicu sorotan tajam lantaran pihak korban sama sekali tidak dilibatkan. Ketegangan kian meningkat saat perwakilan Komisi D usai RDP buru-buru mengklaim bahwa pelayanan medis yang diberikan Puskesmas Tapos maupun RS Setya Bhakti sudah sepenuhnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pernyataan sepihak tersebut langsung direspons menohok oleh Kuasa Hukum Korban, Andi Tatang Supriyadi. Ia menilai wakil rakyat tersebut telah melampaui kewenangannya dan bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum.

“Ingat, anggota DPRD Komisi D ini bukan aparat penegak hukum! Nggak boleh menyampaikan bahwa ini sudah sesuai prosedur, sesuai SOP, dan lain-lain,” tegas Tatang saat memberikan tanggapan, Jumat 30 Oktober 2026. “Komisi D fungsinya pengawasan, memanggil, memintai keterangan. Tidak bisa menjustifikasi bahwa ini sudah sesuai SOP atau sudah benar. Nggak bisa begitu.”imbuhnya.

Tatang menyayangkan pengawasan yang dilakukan dewan terkesan setengah hati dan berat sebelah. Menurutnya, untuk mendapatkan gambaran yang utuh, dewan tidak boleh hanya mendengar keterangan dari satu pihak. “Saya berharap Komisi D juga melakukan RDP dengan kami sebagai pihak korban agar berimbang.

Jadi fungsi pengawasannya menyeluruh,” lanjutnya. Lebih jauh, Tatang menekankan bahwa kebenaran atas penanganan medis tersebut hanya bisa dibuktikan di meja hijau, bukan melalui ruang rapat dewan. Pihaknya kini tengah bersiap menguji dugaan pelanggaran tersebut melalui jalur hukum resmi.

“Kami belum melakukan upaya hukum, baik laporan pidana terkait Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 maupun gugatan keperdataannya.

Ini harus diuji dulu di pengadilan. Putusan pengadilan itulah yang menentukan benar atau tidaknya SOP yang dilakukan,” jelasnya. Meski melontarkan kritik pedas, Tatang tetap memberikan apresiasi atas inisiatif awal dewan dalam mengawal kasus ini.

Namun, ia mendesak agar proses penelusuran tidak berhenti di tengah jalan apalagi mengabaikan titik krusial perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *