SatuNet.co,DEPOK – Persoalan pembagian harta warisan kerap menimbulkan konflik keluarga, terutama ketika seorang ayah memiliki tiga istri yang seluruh perkawinannya dilakukan secara siri dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pertanyaan pun muncul, apakah anak-anak dari istri pertama, kedua, dan ketiga memiliki hak atas harta peninggalan ayahnya? Bagaimana proses pengurusan warisan apabila perkawinan orang tua mereka tidak memiliki buku nikah?
Praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa perkawinan siri yang tidak tercatat secara administratif tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan anak terhadap ayahnya.
“Jangan sampai anak-anak kehilangan hak waris hanya karena perkawinan orang tuanya tidak tercatat di KUA. Negara harus memberikan perlindungan hukum terhadap hak anak, sepanjang hubungan hukum dengan pewaris dapat dibuktikan,” ujar Andi Tatang dalam penjelasan hukumnya.
Menurutnya, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuka ruang pembuktian hubungan perdata antara anak dengan ayah biologisnya.
Namun, untuk pembagian warisan berdasarkan hukum Islam, status perkawinan, hubungan nasab, dan kedudukan masing-masing ahli waris tetap harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Andi Tatang menegaskan bahwa anak dari istri pertama tidak otomatis memiliki hak waris lebih besar dibandingkan anak dari istri kedua atau ketiga.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa anak istri pertama paling berhak menguasai seluruh peninggalan ayahnya. Dalam hukum waris Islam, yang menentukan bagian adalah kedudukan ahli waris, bukan urutan perkawinan orang tuanya,” tegasnya.
Apabila seluruh perkawinan terbukti sah dan anak-anaknya memiliki hubungan nasab yang diakui secara hukum, pembagian warisan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum waris Islam.
Bahkan, apabila ketiga istri masih berstatus sebagai istri yang sah ketika suami meninggal dan pewaris meninggalkan anak, ketiganya secara bersama-sama berhak atas bagian 1/8 dari harta warisan bersih, bukan masing-masing memperoleh 1/8.
Andi Tatang menjelaskan, langkah awal yang harus dilakukan keluarga adalah mengumpulkan dokumen identitas, akta kelahiran anak, surat kematian pewaris, bukti perkawinan siri, keterangan saksi, serta dokumen kepemilikan harta peninggalan.
Selanjutnya, keluarga dapat menempuh permohonan itsbat nikah melalui Pengadilan Agama apabila memenuhi persyaratan hukum.
Namun, pengesahan perkawinan siri, khususnya dalam perkawinan poligami, tidak dapat dianggap otomatis dikabulkan. Pengadilan harus memeriksa keabsahan perkawinan dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan poligami.
Apabila status perkawinan atau hubungan anak dengan pewaris masih diperselisihkan, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme pembuktian yang sesuai.
Setelah kedudukan ahli waris jelas, keluarga dapat mengurus pembagian warisan dan peralihan kepemilikan aset. Jika terjadi sengketa, perkara waris bagi keluarga Muslim dapat diajukan ke Pengadilan Agama.
“Jangan langsung membagi atau menjual tanah peninggalan orang tua sebelum jelas siapa saja ahli warisnya. Apalagi jika ada anak dari perkawinan kedua dan ketiga yang belum dilibatkan. Tindakan sepihak justru berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru,” jelasnya.
Andi Tatang mengingatkan bahwa harta peninggalan seseorang tidak boleh dikuasai secara sepihak oleh satu kelompok ahli waris apabila masih terdapat ahli waris lain yang memiliki hak secara hukum.
Menurutnya, pembagian harus diawali dengan pemisahan harta bersama, penyelesaian kewajiban pewaris, dan penentuan harta warisan bersih.
“Kalau memang semua anak terbukti sebagai ahli waris, maka hak mereka harus dihormati. Tidak boleh anak dari istri kedua dan ketiga disingkirkan hanya karena ibunya menikah siri,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembuktian hubungan biologis tidak selalu identik dengan penetapan hak waris menurut hukum Islam. Karena itu, setiap kasus harus diperiksa berdasarkan fakta dan dasar hukum yang berlaku.
“Persoalan warisan jangan diselesaikan dengan siapa yang paling kuat menguasai sertifikat atau tanah. Hukum harus menjadi dasar pembagian, bukan kepentingan sepihak,” tegas Andi Tatang.
Di akhir penjelasannya, Andi Tatang mengimbau keluarga yang menghadapi persoalan serupa agar mengutamakan musyawarah, tetapi tetap memastikan seluruh ahli waris memperoleh perlindungan hukum.
“Orang tua yang menikah siri mungkin sudah meninggal dunia, tetapi jangan sampai persoalan administrasi perkawinannya diwariskan menjadi konflik antaranak. Negara menyediakan mekanisme hukum untuk menyelesaikannya,” pungkasnya.
Pada prinsipnya, hak waris harus ditentukan melalui pembuktian hubungan hukum dan kedudukan masing-masing ahli waris. Perkawinan yang tidak tercatat bukan alasan untuk langsung menolak seluruh hak anak, tetapi juga bukan berarti setiap klaim waris otomatis dapat dikabulkan tanpa proses hukum.











