Jam Belajar Mengajar Sekolah di Depok Dikurangi Selama Ramadan

Ilustrasi: Kegiatan belajar mengajar di SDN Mampang 1 Depok. (dok. Rafi)

SatuNet, Depok – Selama Ramadan 1444 Hijriah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan sejumlah aturan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan.

Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno menyebut, dalam SE tersebut, termaktub libur awal Ramadan yaitu tanggal 23-25 Maret 2023. Lalu, pelaksanaan KBM dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.

“Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan,” kata Sutarno dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (26/03/2023).

“Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing,” tuntasnya. (Rafi V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *