SatuNet.co,Depok – Kesimpulan Denny Indrayana mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menarik untuk dicermati dari sisi hukum. Dalam kesimpulannya, Denny menilai terdapat persoalan administratif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta adanya konsekuensi berupa diskualifikasi.
Namun, menurut saya, persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati, sederhana, dan objektif. Apa yang disampaikan Denny merupakan argumentasi hukum pihak Pemohon dalam persidangan. Karena itu, pernyataan bahwa telah terjadi “cacat administratif”, “cacat manipulatif”, atau tindakan yang “terstruktur dan sistematis” belum dengan sendirinya menjadi fakta hukum yang final sebelum dinilai dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Memang terdapat keterangan dalam persidangan yang patut diperiksa secara serius, terutama mengenai dokumen pendidikan dan proses penyetaraannya. Akan tetapi, tidak adanya satu jenis dokumen tertentu tidak otomatis membuktikan seseorang tidak pernah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Yang harus diperiksa adalah keseluruhan dokumen pendidikan, status sekolah atau lembaga pendidikan, surat penyetaraan, dasar penerbitan surat tersebut, serta ketentuan yang berlaku ketika proses pencalonan dilakukan.
Begitu pula dengan tuduhan adanya manipulasi atau “penyelundupan pasal” dalam peraturan KPU. Istilah seperti itu membawa konsekuensi hukum yang serius sehingga harus didukung bukti yang jelas. Harus diketahui aturan apa yang dianggap bermasalah, bagaimana proses pembentukannya, siapa yang terlibat, dan apakah benar ketentuan tersebut sengaja dibuat untuk menguntungkan calon tertentu. Pihak KPU dan mantan Ketua KPU sendiri telah memberikan bantahan terhadap konstruksi tersebut dalam persidangan.
Karena itu, persoalan utamanya seharusnya dibuat sederhana: apakah pada saat mendaftar sebagai calon wakil presiden, Gibran secara hukum memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan undang-undang dan peraturan KPU?
Jika jawabannya hendak ditemukan secara objektif, maka dokumennya harus diperiksa secara terbuka. KPU perlu menjelaskan dokumen apa yang digunakan ketika melakukan verifikasi. Kemendikdasmen perlu menjelaskan dasar penerbitan penyetaraan pendidikan. Selanjutnya, Mahkamah harus menilai apakah prosedur dan dokumen tersebut sesuai dengan hukum.
Selain substansi pendidikan, terdapat pula persoalan hukum acara yang penting, yaitu apakah persoalan tersebut termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang sedang diperiksa, bagaimana kedudukan hukum Pemohon, serta bagaimana persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan. KPU telah mengajukan keberatan mengenai aspek-aspek tersebut.
Oleh sebab itu, menurut saya, tidak tepat terburu-buru menyimpulkan Gibran harus didiskualifikasi. Namun, tidak tepat pula apabila persoalan dokumen pendidikan tersebut dianggap selesai tanpa pemeriksaan yang transparan.
Biarkan seluruh bukti dibuka dan diuji.
Apabila dokumen dan proses penyetaraannya terbukti sah serta memenuhi ketentuan, maka hal tersebut harus dihormati. Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum yang material, konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan kewenangan lembaga yang memeriksanya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar perdebatan antara Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka. Yang jauh lebih penting adalah menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Jangan menghukum berdasarkan opini, tetapi jangan pula menutup mata terhadap persoalan hukum. Buka dokumennya, uji buktinya, dengarkan semua pihak, dan biarkan pengadilan memutus berdasarkan hukum.
Andi Tatang Supriyadi
Praktisi Hukum dan Akademisi











