Nikmati Kemudahan Layanan E-KTP di Disdukcapil Kota Depok

Jurnalis : Dez Faturrahman

Warga Depok Akui Disdukcapil Kota Depok Miliki Pelayanan Maksimal

Depok, satunet.co – Maksimalnya pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kian dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pernyataan itu diutarakan salah satu warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan bernama Romauli Napitupulu (49).

Dtemui ketika sedang melakukan cetak KTP Elektronik di De Fast, Romauli membenarkan pelayanan Disdukcapil Depok saat ini sangat memuaskan.

“Hanya tinggal ikuti mekanismenya saja, semua berjalan cepat. Informasi tentang lambatnya pelayanan kependudukan catatan sipil yang selama ini beredar saya pastikan tidak benar, saya jadi saksi langsung tentang pelayan maksimal disini (disdukcapil.red),” kata Romauli Senin (30/10/2023).

Romauli juga menjelaskan kronologis mengapa dirinya harus kembali cetak E-KTP. Dia mengaku, tiga hari lalu mengalami nasib naas ketika dalam perjalanan ada yang mencuri tas nya, ktp dan surat-surat penting lainnya hilang.

“Dari situ saya langsung urus untuk cetak ulang E-KTP, dengan daftar secara online, pembuatan E-KTP ini terasa sangat cepat, pokoknya maksimal deh,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayati mengatakan pihaknya berkomitmen mempercepat perekaman e-KTP bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dengan membuka layanan di sejumlah kelurahan dan di luar jam kerja.

“Kami buka layanan perekaman e-KTP di Satuan Pelayanan Disdukcapil (SDP) dan sejumlah kantor kelurahan bagi warga berusia 17 tahun sampai Februari 2024,” kata Nuraeni kepada wartawan.

Nuraeni memaparkan beberapa Kantor kelurahan yang dapat melakukan perekaman e-KTP yaitu Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Sawangan Kecamatan Sawangan, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung, dan Kelurahan Jatimulya Kecamatan Cilodong.

Disdukcapil Kota Depok juga membuka pelayanan perekaman e-KTP di luar jam kerja bagi warga berusia 17 tahun di sejumlah kelurahan tersebut. Untuk waktu pelaksanaannya pada Selasa sampai Kamis pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

Untuk layanan SDP dapat dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Limo, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere, Kecamatan Tapos, dan Kecamatan Bojongsari.

“Layanan ini ada di 11 kecamatan, semoga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perekaman karena e-KTP ini merupakan identitas yang harus dimiliki warga usia 17 tahun ke atas,” ujarnya.

Ia menambahkan layanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Pada pasal 63 ayat 1 disampaikan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki e-KTP.

Jika memiliki pertanyaan atau segala sesuatu yang berkaitan dengan Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni meminta masyarakat agar mengikuti akun IG @ainiwidayatti atau @disdukcapildepok. “Disana informasi seputar disdukcapil dan pelayanannya lengkap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *