Ketua BK DPRD Depok Qonita Lutfiyah Respon Anggota Dewan Merokok di Area KTR, Dukung Penegakan Perda KTR

rudi irwanto

SatuNet.co,DEPOK — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) angkat bicara merespon kasus viral seorang anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto yang terekam menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Legislator dari Fraksi PKB yang membidani masalah kesehatan tersebut merokok, terekam kamera yang tayang di YouTube TV Depok saat acara peringatan HUT ke 27 Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin (27/04/2026).

Atas laporan masyarakat dan beredarnya video tersebut di media sosial (medsos), Siswanto mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis 30 April 2026 lalu.

Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi D membidani kesehatan, dinilai justru tidak memberikan contoh yang baik dalam peneggakkan Perda KTR.

“Kami sudah melakukan klarifikasi, terkait dugaan pelanggaran Perda KTR oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok,” ungkap Ketua BK DPRD, Kota Depok, Qonita Lutfiyah, Senin (04/05/2026).

Lanjut Qonita, proses klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di masyarakat dan media.

“Ini sebagai bentuk respon atas perhatian publik.‎Hasil klarifikasi sementara, yang bersangkutan mengakui adanya kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena kelalaian situasional, tanpa adanya unsur kesengajaan untuk melanggar ketentuan,” jelasnya.

Qonita yang merupakan politisi dari partai PPP menambahkan, terkait ‎permintaan maaf, yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Namun, BK DPRD Kota Depok sedang memproses penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan Kode Etik DPRD. Sanksi akan diberikan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” tegasnya.

Dia mengutarakan, pihaknya memahami bahwa ada Satgas KTR yang merupakan bagian dari kewenangannya dalam penegakan Perda KTR.

“Badan Kehormatan DPRD pada prinsipnya mendukung setiap upaya penegakan peraturan daerah oleh pihak yang berwenang, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. ‎Terkait permintaan maaf kepada Satgas KTR, hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan pertimbangan dalam proses penanganan yang sedang berjalan,” tutur Qonita.

‎Badan Kehormatan DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah lembaga, menegakkan kode etik, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.tutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *