Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH

Rudi Irwanto

Sengketa kepemilikan tanah di Kampung Kebon Pedes, Desa Wargajaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Cibinong.

Gugatan tersebut diajukan oleh Nur Sayuti melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, sebagaimana tertuang dalam surat gugatan tertanggal 25 Mei 2026.

Perselisihan bermula dari adanya klaim kepemilikan tanah yang menurut penggugat telah memiliki dasar hukum berupa enam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nur Sayuti.

Namun, persoalan muncul ketika pihak lain mengklaim hak atas objek tanah tersebut hingga terjadi pemasangan plang dan patok yang dipersoalkan penggugat.

Dalam surat gugatannya, Nur Sayuti menyebut bahwa dirinya telah menguasai objek tanah selama kurang lebih 18 tahun dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Keenam sertifikat tersebut meliputi SHM Nomor 2102, 2109, 2111, 2114, 2094, dan 358 yang seluruhnya tercatat atas nama Nur Sayuti.

Berawal dari Somasi hingga Pemasangan Plang

Perselisihan semakin memanas setelah penggugat menerima somasi pada Oktober 2025 yang antara lain memuat tuduhan mengenai sertifikat ganda, dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, serta persoalan penguasaan tanah.

Nur Sayuti melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan miliknya berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki.

Persoalan berlanjut ketika pada Januari 2026 diketahui adanya pemasangan plang nama dan patok di atas objek tanah yang diklaim sebagai milik penggugat.

Menurut dalil gugatan, pemasangan tersebut dilakukan dengan mengacu pada dokumen kepemilikan lain yang diklaim oleh pihak lawan.

Penggugat menilai tindakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengganggu haknya dalam menguasai dan memanfaatkan tanah.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Nur Sayuti mengaku telah menempuh upaya klarifikasi dan penyelesaian melalui pemerintah desa serta instansi pertanahan. Namun, upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian.

Tiga Pihak Digugat, BPN dan Pemerintah Wilayah Turut Dilibatkan

Dalam gugatan tersebut, Nur Sayuti menempatkan Joinerri Kahar sebagai Tergugat I, Nuryani sebagai Tergugat II, serta JNG selaku Ketua RT setempat sebagai Tergugat III.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Camat Cigudeg, Kepala Desa Wargajaya, dan Kepala Desa Cigudeg ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Pihak penggugat mendalilkan bahwa tindakan para tergugat berkaitan dengan pemasangan plang dan patok telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Menurut penggugat, tindakan tersebut bukan sekadar menimbulkan perselisihan kepemilikan, melainkan juga berdampak pada kepastian hukum, pemanfaatan tanah, serta kepentingan ekonomi pemilik yang mengklaim hak atas objek sengketa.

Tuntut Ganti Rugi Materiil dan Immateriil

Dalam petitum gugatan, Nur Sayuti meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas objek tanah berdasarkan enam Sertifikat Hak Milik yang dijadikan dasar gugatan.

Penggugat juga meminta agar tindakan para tergugat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan sebesar Rp750 juta serta biaya jasa advokat dan penyelesaian hukum sebesar Rp350 juta.

Sementara kerugian immateriil yang dituntut mencapai Rp3 miliar karena penggugat mengaku mengalami tekanan, kecemasan, dan terganggunya nama baik serta kepercayaan dari pihak lain.

Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang tercantum dalam petitum mencapai Rp4,1 miliar

Kepastian Hukum Tanah Harus Diuji di Pengadilan

Sengketa tersebut kini menjadi persoalan hukum yang memerlukan pembuktian mengenai keabsahan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, batas bidang, serta kemungkinan adanya tumpang tindih klaim pertanahan.

Keberadaan sertifikat hak milik merupakan alat bukti yang kuat dalam hukum pertanahan. Namun, apabila terdapat klaim yang saling bertentangan, masing-masing pihak tetap harus membuktikan dasar haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui gugatan tersebut, Nur Sayuti berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang diklaim sebagai miliknya sekaligus memutus persoalan kerugian yang didalilkan timbul akibat tindakan para tergugat.

Meski demikian, seluruh tuduhan dan tuntutan dalam gugatan masih merupakan dalil dari pihak penggugat yang harus dibuktikan di persidangan.

Verstek.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *