Kantor ATS Laporkan Majelis Hakim Ke KY Dan BPN Ke Kementerian ATR

Rudi Irwanto

SatuNet.co,Depok – Sengketa lahan seluas 351 meter persegi yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok terus memanas. Pasalnya, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi (ATS) selaku kuasa hukum dari Thun Tjang dan Sutopo melaporkan BPN Kota Depok, ke Kementerian ATR dan Majelis Hakim PN Depok yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

“Kami sebagai kuasa hukum melakukan upaya hukum, yakni pertama melaporkan Majelis hakim yang menangani perkara klien kami kepada Komisi Yudisial (KY) per 5 Mei 2025. Kami membaca berita hakim yang kami adukan sudah dipindah,” ungkap Andi Tatang, Selasa (1/7/2025).

“Kami juga adukan ke Kementerian Agraria dan Direktorat terkait dugaan mafia tanah birokrasi BPN Kota Depok. Maka kami sedang menunggu hasil aduan-aduan kami,” imbuhnya.

Andi Tatang mengutarakan alasan disampaikannya aduan tersebut karena dalam sengketa tanah dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk, kliennya tidak pernah mendapat relass atau panggilan persidangan dan tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Klien kami tidak pernah tahu ada gugatan, namun tiba-tiba klien kami mendapat surat dari Pengadilan terkait akan dilakukan eksekusi, sehingga klien kami mencari pendampingan atau bantuan hukum,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan kuasa, Kantor Hukum ATS pun melakukan pendampingan dengan memberikan perlawanan eksekusi di Pengadilan.

“Dalam persidangan, kami menyampaikan klien kami tidak pernah mendapatkan relass dan tidak pernah hadir di pengadilan. Kami juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan PS atau sidang di tempat, yang saat itu BPN menyampaikan tidak ada sidang di tempat sampai keluarnya putusan,” paparnya.

Dengan tegas Andi Tatang mengutarakan, sebelum keluarnya putusan, pihaknya telah menyampaikan surat ke BPN terkait pengukuran ulang objek sengketa dengan sertifikat Nomor 07640 dan Sertifikat Nomor 07051 tertanggal 7 Januari 2025. “Tapi surat tersebut tidak direspon oleh BPN,”.
Pihaknya kembali mengirimkan surat permintaan yang sama, yakni pengukuran ulang pada 21 Januari 2025, yang kembali tidak mendapat jawaban dari BPN Kota Depok. “Kami kembali mengirimkan surat ketiga ke BPN terkait penataan batas, yang juga tidak direspon,”.

“Kami minta kepada BPN tolong ukur ulang batas-batas lahan klien kami. Kami sudah sampaikan jika klien kami menyerobot objek pihak orang lain atau pihak lain, dengan sukarela akan kami berikan. Tapi dasarnya jelas, ada pengukuran,” paparnya.

“Klien kami lebih dahulu membeli lahan tersebut dibuktikan dengan adanya AJB dan IMB. Yang menggugat ini orang yang baru, terakhir membeli tanahnya,” imbuhnya.

“BPN harus tegak lurus, dalam hal ini jika ada masyarakat yang meminta dilakukan pengukuran ulang, apa susahnya diukur,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *