SatuNet.co,Depok – Ketua Badan Kehormatan DPRD Depok Qonita Lutfiyah,mengadakan konfrensi pers, beberapa anggota dewan DPRD Depok yang ada masalah,”biar tidak ada berita yang simpang siur diluar”,walaupun Qonita masih dalam tahap penyembuhan.
Sebenarnya Qonita dalam tahap penyembuhan sakit yang dideritanya,”biar lah sebagai Ketua BKD,saya siap melurusan permasalahan ini”.Ucap nya.
Memang ada dua kasus yang menimpah anggota dewan (TR)dan (RK). Anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dan PDI Perjuangan, kasusnya sempat mencuri perhatian publik.
Masih kata Qonita, “Kami dari Badan Kehormatan Dewan, terutama saya pribadi sangat terbuka kepada semua teman-teman wartawan terkait dengan permasalahan yang ada di DPRD kota Depok”.
Qonita mengakui, memang ada dua kasus di Badan Kehormatan ini. Pertama adalah kasus ibu TR yang tadi sudah disampaikan di Paripurna terkait sanksinya juga sudah diputuskan dan semua itu juga sudah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang ada di Badan Kehormatan sudah jelas semuanya.
Untuk kasus RK tentunya melalui proses di Polres hingga Penggadilan Negeri Depok, telah memperoleh putusan tingkat pertama namun pihaknya naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Statusnya belum berkekuatan hukum tetap pihaknya tidak mendahului jadi tetap mendukung upaya bading yang dilakukan,” katanya.
Sekarang sudah putus bahwa tadi dibacakan di sidang Paripurna, bahwa kasus itu dikenakan sanksi sedang dan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD dan fraksi Untuk memindahkan TR dari alat kelengkapan dewan.
BKD memberikan sanksi sedang dan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD dan fraksi Partai kebangkitan bangsa untuk pemindahan dari alat kelengkapan yang bersangkutan.
“jadi, untuk kasus TR ini semuanya sudah final prosesnya sudah dilakukan terakhir kami sudah melakukan sidang kode etik yang dihadiri oleh kedua belah pihak dan itulah keputusannya dan yang bersangkutan juga sudah kita komunikasikan, dia sudah menerima terkait dengan putusan Badan Kehormatan. tutupnya.











