SatuNet.co,Depok – Persoalan mengenai kedudukan direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri dalam proses perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Depok memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilayangkan somasi, persoalan tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/2289/IX/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, Siti Handayani Herdiyanti tercatat sebagai pelapor, sementara Siti Maisyaroh disebut sebagai pihak yang dilaporkan
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang oleh pelapor dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP, sebagaimana tercantum dalam STPL.
Berawal dari Persoalan Kewenangan Direksi
Persoalan ini sebelumnya mencuat dalam perkara perdata Nomor 358/Pdt.G/2026/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok, dengan PT Ridhobuana Rizki Mandiri sebagai pihak penggugat.
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, selaku kuasa hukum PT Stelladuce Doma yang diwakili Direktur Utama Frans Nongka, sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Siti Maisyaroh.
Somasi bernomor 171/S-Kel/ATS-R/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 itu pada pokoknya mempertanyakan dasar kewenangan Siti Maisyaroh dalam bertindak untuk dan atas nama PT Ridhobuana Rizki Mandiri.
Dalam proses perkara tersebut, Siti Maisyaroh disebut bertindak sebagai direktur dengan mendasarkan kewenangannya pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 149 Tahun 2012 yang dibuat Notaris Netty Maria Machdar, S.H
Pihak PT Stelladuce Doma melalui kuasa hukumnya kemudian mempertanyakan apakah dasar kewenangan tersebut masih berlaku setelah adanya perubahan susunan kepengurusan perseroan.
Pelapor Datangi PN Depok
Berdasarkan uraian dalam STPL, pelapor menerangkan bahwa pada 25 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, dirinya mendatangi Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan konfirmasi serta memperoleh informasi terkait perkara yang melibatkan PT Ridhobuana Rizki Mandiri.
Dari rangkaian peristiwa yang kemudian disampaikan kepada kepolisian, muncul persoalan mengenai pihak yang dinilai memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai direktur sekaligus mewakili perseroan dalam proses hukum.
Laporan tersebut juga menyinggung riwayat perubahan kepengurusan PT Ridhobuana Rizki Mandiri, termasuk nama Erwin Harahap yang menurut keterangan pelapor berkaitan dengan perubahan jabatan direktur perusahaan.
Riwayat perubahan kepengurusan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pelapor terkait penggunaan kedudukan Siti Maisyaroh sebagai direktur dalam proses perkara di PN Depok.
Penggunaan Dokumen Turut Dipersoalkan
Selain persoalan mengenai kedudukan direksi, laporan tersebut juga mempersoalkan dugaan penggunaan dokumen yang berkaitan dengan kewenangan untuk mewakili PT Ridhobuana Rizki Mandiri.
Menurut uraian pelapor dalam STPL, persoalan muncul karena dokumen maupun keterangan mengenai jabatan direktur diduga digunakan dalam proses hukum, sementara menurut pelapor telah terdapat perubahan susunan kepengurusan perseroan sebelumnya.
Atas rangkaian persoalan tersebut, pelapor kemudian membawa perkara itu ke Polres Metro Depok untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, laporan polisi merupakan dasar dimulainya proses penanganan suatu dugaan perkara dan belum membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Dari Somasi Berlanjut ke Laporan Polisi
Sebelum laporan dibuat, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan telah meminta agar persoalan mengenai kewenangan direksi tersebut mendapat perhatian dan penyelesaia
Dalam somasinya, kuasa hukum PT Stelladuce Doma mempertanyakan apakah Siti Maisyaroh masih memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama PT Ridhobuana Rizki Mandiri, termasuk memberikan kuasa kepada advokat maupun melakukan tindakan hukum atas nama perseroan.
Kuasa hukum juga meminta agar dokumen perubahan perseroan, administrasi badan hukum, akta-akta perusahaan serta riwayat pengangkatan dan pemberhentian direksi diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk memperoleh kejelasan mengenai pihak yang secara sah memiliki kewenangan mewakili PT Ridhobuana Rizki Mandiri.
Andi Tatang: Serahkan kepada Proses Hukum
Kuasa hukum PT Stelladuce Doma, Andi Tatang Supriyadi, mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Dengan telah diterimanya laporan di Polres Metro Depok, persoalan ini kami serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh dokumen perseroan, riwayat perubahan direksi, surat kuasa serta dokumen yang digunakan dalam proses perkara dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” ujar Andi Tatang Supriyadi. Rabu (30/09/26).
Menurutnya, pemeriksaan dokumen penting dilakukan karena persoalan tersebut bukan hanya menyangkut klaim mengenai jabatan seseorang, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan melakukan tindakan hukum atas nama sebuah badan hukum.
Ia berharap penyidik dapat menelusuri rangkaian dokumen perusahaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh.
Pembuktian Menjadi Ranah Penegak Hukum
Dengan telah diterimanya laporan, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai dan menguji dugaan yang disampaikan pelapor.
Sejumlah dokumen yang dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan antara lain dokumen perseroan, riwayat perubahan direksi, administrasi badan hukum, surat kuasa, dokumen perkara di Pengadilan Negeri Depok serta keterangan dari para pihak terkait.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan yang terjadi berkaitan dengan sengketa mengenai kewenangan internal dan keperdataan perseroan atau terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Karena itu, status sebagai pihak yang dilaporkan tidak dapat disamakan dengan status bersalah. penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk membuat terang perkara ini. yang terpenting adalah seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.tutupnya.











