SatuNet.co,Depok – Pemberitaan mengenai penyerahan sejumlah dokumen oleh Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (JARI Pandawa) kepada Kejaksaan Negeri Depok harus dipandang sebagai bagian dari hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah.
Namun, penyerahan dokumen atau pengaduan kepada aparat penegak hukum belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum ataupun tindak pidana.
Berdasarkan pemberitaan, persoalan ini berkaitan dengan Perjanjian Nomor 593/2898/BKD/X/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 mengenai penyewaan tanah milik Pemerintah Kota Depok seluas 473 meter persegi kepada Yayasan Arridho Jatimulya untuk sarana parkir dan olahraga.
JARI Pandawa antara lain mempersoalkan dugaan pembangunan gedung di atas lahan tersebut, nilai sewa, dan pelaksanaan kewajiban pembayarannya.
Secara hukum, pemanfaatan barang milik daerah melalui mekanisme sewa pada dasarnya diperbolehkan. Pengelolaannya harus mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Karena itu, penilaian terhadap legalitas perjanjian tidak cukup hanya didasarkan pada rendah atau tingginya nilai sewa. Pemeriksaan harus meliputi:
status dan batas pasti tanah yang disewakan;
kewenangan pejabat yang menandatangani perjanjian;
dasar penetapan besaran sewa;
kesesuaian penggunaan tanah dengan perjanjian;
pemenuhan kewajiban pembayaran;
status perizinan bangunan; dan
kemungkinan terjadinya kerugian keuangan daerah.
Dugaan pelanggaran perjanjian juga harus terlebih dahulu ditempatkan dalam ranah hukum administrasi dan perdata. Apabila penyewa menggunakan lahan di luar peruntukannya atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran, Pemerintah Kota Depok dapat mengambil tindakan sesuai isi perjanjian, seperti memberikan teguran, menagih tunggakan, menghentikan pemanfaatan, memutus perjanjian, atau menertibkan objek.
Pelanggaran kontrak tidak serta-merta berubah menjadi tindak pidana korupsi. Untuk menariknya ke ranah pidana, aparat penegak hukum harus menemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah, unsur kesalahan, serta kerugian keuangan negara atau daerah yang dapat dibuktikan menurut hukum. Pelabelan sebagai tindak pidana tidak boleh hanya bertumpu pada asumsi, perbedaan penilaian, ataupun narasi pemberitaan.
Bantahan terhadap tudingan
Tudingan bahwa gedung sekolah dibangun di atas tanah fasos-fasum milik Pemerintah Kota Depok masih memerlukan pembuktian objektif. Badan Keuangan Daerah Kota Depok justru menyatakan bahwa seluruh bangunan di kompleks SDIT Uswatun Hasanah berdiri di atas tanah milik yayasan, sedangkan lahan milik pemerintah yang disewakan digunakan untuk sarana parkir dan olahraga.
Menurut keterangan tersebut, batas aset pemerintah merujuk pada site plan, berita acara serah terima PSU, peta bidang, dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00120.
Dengan adanya dua keterangan yang berbeda, pembuktian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan foto atau pengamatan visual. Penentuan batas tanah seharusnya dilakukan melalui pemeriksaan lapangan dan pengukuran resmi dengan melibatkan Pemerintah Kota Depok, Kantor Pertanahan, yayasan, serta pihak independen apabila diperlukan.
Pernyataan bahwa nilai sewa sebesar kurang lebih Rp1,4 juta per tahun terlalu rendah juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.
Harus diperiksa terlebih dahulu tahun penilaian, kondisi dan luas objek, tujuan pemanfaatan, formula penetapan tarif, hasil penilaian aset, serta ketentuan yang berlaku saat perjanjian dibuat.
Demikian pula tudingan bahwa yayasan baru satu kali melakukan pembayaran harus dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti surat ketetapan pembayaran, bukti setor, rekening kas daerah, tagihan, dan catatan administrasi Pemerintah Kota Depok.
Jika benar terdapat tunggakan, persoalan tersebut pada tahap awal merupakan kewajiban kontraktual yang harus ditagih dan diselesaikan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah.
Klaim bahwa penyerahan dokumen kepada Kejaksaan merupakan “bukti kuat” juga belum memiliki makna bahwa suatu tindak pidana telah terbukti.
Dokumen yang diserahkan masih harus diperiksa keaslian, relevansi, keterkaitan, dan kekuatan pembuktiannya. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan kesimpulan sepihak pihak pelapor ataupun media.
Pernyataan penutup
Yayasan Arridho Jatimulya maupun pihak lain yang diberitakan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Pelaporan kepada Kejaksaan patut dihormati sebagai bagian dari pengawasan masyarakat, tetapi tidak boleh digunakan untuk membentuk penghakiman publik sebelum fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.
Pemerintah Kota Depok sebaiknya membuka dokumen yang tidak dikecualikan, meliputi perjanjian sewa, dasar penilaian tarif, peta batas tanah, bukti pembayaran, dan status perizinan. Transparansi serta pengukuran ulang secara resmi merupakan cara paling objektif untuk mengakhiri polemik dan memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau justru tudingan tersebut tidak sesuai dengan keadaan hukum yang sebenarnya.
Catatan: Naskah ini disusun berdasarkan informasi dalam pemberitaan, bukan hasil pemeriksaan terhadap dokumen asli. Untuk digunakan sebagai somasi, hak jawab, atau keterangan resmi, isinya perlu disesuaikan dengan bukti yang dimiliki.
Penulis : Praktisi Hukum Tinggal di Depok Andi Tatang Supriyadi











